Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah Jelang Haji 1447 H, Tanpa Izin Dilarang Masuk

MERAHPUTIH I JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan menjelang musim ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, kebijakan pembatasan akses ke Kota Suci Makkah resmi diberlakukan mulai Senin, 13 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah Saudi dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, serta sesuai kapasitas yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan kembali prinsip tegas: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

Dalam aturan terbaru ini, tidak semua orang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah. Hanya tiga kategori yang mendapatkan akses, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.

Di luar kategori tersebut, petugas keamanan akan langsung menolak akses masuk. Pemeriksaan dilakukan secara ketat di berbagai pos pemeriksaan yang tersebar di seluruh pintu masuk kota. Kebijakan ini tidak hanya menyasar warga asing, tetapi juga berlaku bagi seluruh individu tanpa terkecuali.

Tak hanya pembatasan akses, pemerintah Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan lanjutan. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas umrah akan dihentikan sementara.

Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga akan ditangguhkan mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji dilarang memasuki atau bahkan berada di Makkah.

Kebijakan ini menegaskan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menata arus jemaah agar tidak terjadi kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan. Dengan jumlah jemaah haji dari berbagai negara yang terus meningkat setiap tahun, pengaturan akses menjadi langkah krusial.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hal yang rutin diterapkan setiap menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun melakukan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Ini penting agar pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Jangan menggunakan visa umrah, kerja, turis, atau jenis lainnya untuk berhaji. Selain berisiko ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenai sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ichsan mengajak seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan otoritas Saudi. Ia menekankan pentingnya mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah terus menjalin koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan haji 2026 dapat berlangsung lebih tertib, sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran yang kerap terjadi setiap musim haji. Pemerintah Arab Saudi pun kembali menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.(red)

Editor : Redaksi