Kemenhaj Larang Jemaah Haji Indonesia Ziarah Sebelum Armuzna

MERAHPUTIH I MAKKAH - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan aktivitas jemaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji 1447 H/2026 M. Seluruh jemaah dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dilarang menggelar ziarah maupun city tour sebelum rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan agar kondisi fisik dan mental jemaah tetap prima menghadapi fase inti ibadah haji.

“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji di Makkah, Kamis (7/5/2026).

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh pembimbing KBIHU memusatkan pembinaan pada kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik jelang wukuf. Seluruh aktivitas dan pergerakan jemaah juga diwajibkan terkoordinasi dengan petugas resmi PPIH maupun sektor terkait demi menjaga keselamatan dan ketertiban.

Hingga 6 Mei 2026, operasional haji Indonesia tercatat berjalan lancar. Sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 100.125 jemaah telah tiba di Madinah, sementara 42.340 jemaah sudah berada di Makkah untuk menjalani umrah wajib dan persiapan menuju Armuzna.

Kemenhaj juga mulai memberangkatkan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama berasal dari LOP-12 dengan 389 jemaah dan empat petugas.

Selain fokus pada kesiapan ibadah, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak nekat berhaji menggunakan visa nonresmi. Ichsan menegaskan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, penggunaan visa wisata, visa ziarah, maupun visa umrah untuk berhaji berpotensi memicu persoalan hukum, deportasi, penahanan hingga membahayakan keselamatan jemaah.

Untuk menekan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural.(red)

Editor : Redaksi