Uji Coba Perlinsos Digital Dimulai, Pemkot Surabaya Minta Warga Tertibkan Data Aset dan Kependudukan
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai memasuki tahap uji coba digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dilaksanakan bersama pemerintah pusat. Program yang mulai dijalankan sejak 4 Juni 2026 itu diharapkan mampu menghadirkan sistem penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Seiring dimulainya tahapan uji coba tersebut, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui data kependudukan maupun kepemilikan aset. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh informasi yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan masyarakat perlu memberikan perhatian khusus terhadap data yang bersifat subjektif, terutama terkait aset yang sudah berpindah kepemilikan namun masih tercatat atas nama pemilik lama.
Menurutnya, data subjektif seperti kepemilikan rumah, tanah, atau kendaraan dapat memengaruhi proses verifikasi calon penerima bantuan sosial apabila belum diperbarui melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Kalau aset sudah dijual, sebaiknya segera dilakukan proses balik nama atau pelaporan perubahan kepemilikan. Jangan sampai masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya karena itu akan terbaca dalam sistem,” ujar Eddy, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, berbeda dengan data subjektif, data objektif seperti status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diubah secara mandiri karena telah tercatat dalam sistem pemerintahan. Sementara data kepemilikan aset merupakan informasi yang harus diperbarui oleh masyarakat apabila terjadi perubahan.
Eddy menilai keterlambatan pelaporan perubahan kepemilikan aset berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data saat proses verifikasi Perlinsos Digital dilakukan. Akibatnya, kondisi ekonomi seseorang bisa dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Kalau rumah atau kendaraan sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, aset itu masih tercatat pada pemilik lama. Karena itu, penertiban data menjadi sangat penting sebelum proses pendaftaran dilakukan,” katanya.
Saat ini, tahapan uji coba Perlinsos Digital dijadwalkan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026. Pemerintah menargetkan implementasi penuh sistem tersebut dapat dilakukan pada Agustus hingga September mendatang setelah seluruh proses evaluasi selesai.
Selain memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan, Perlinsos Digital juga memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum terdaftar dalam basis data pemerintah.
Melalui sistem tersebut, warga dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri untuk selanjutnya dilakukan verifikasi berdasarkan data yang terintegrasi dengan berbagai instansi.
“Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam data bansos, nanti bisa mengajukan secara mandiri melalui sistem yang tersedia,” jelas Eddy.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menegaskan bahwa proses penentuan kelayakan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data tersebut disusun melalui survei yang menggunakan 35 variabel sosial dan ekonomi.
Menurut Antiek, seluruh data masyarakat akan dicocokkan dengan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga sehingga kejujuran dalam menyampaikan kondisi sebenarnya menjadi faktor utama.
“Karena ini menggunakan data tunggal yang terintegrasi, masyarakat harus menyampaikan informasi yang benar sesuai kondisi riil,” ujarnya.
Antiek juga mengingatkan warga agar tidak menerima titipan aset atas nama pribadi, baik berupa kendaraan maupun rumah. Sebab, aset yang tercatat atas nama seseorang akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian kelayakan penerima bantuan sosial.
Dalam sejumlah kasus, kata dia, ditemukan warga yang sebenarnya masuk kategori kurang mampu namun tercatat memiliki kendaraan atau aset tertentu karena hanya menjadi peminjam nama.
“Kondisi seperti itu bisa berpengaruh terhadap hasil verifikasi. Sistem akan membaca adanya kepemilikan aset sehingga berpotensi menggugurkan status penerima bantuan,” katanya.
Tak hanya soal aset, Dinsos Surabaya juga meminta masyarakat aktif memperbarui data kependudukan apabila terjadi perubahan dalam keluarga, termasuk kelahiran, perpindahan domisili, hingga kematian anggota keluarga.
Antiek menekankan bahwa pengurusan dokumen administrasi seperti akta kematian sangat penting agar data dalam sistem tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahan saat proses verifikasi bantuan sosial berlangsung.
“Kalau ada anggota keluarga yang meninggal tetapi tidak segera diurus dokumennya, maka datanya masih tetap berjalan dalam sistem. Karena itu, pembaruan data kependudukan harus dilakukan secara berkala,” pungkasnya.
Dengan dimulainya uji coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya berharap kualitas data penerima bantuan sosial semakin baik sehingga program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih tepat dan adil.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih