Transportasi Jakarta Distop

Bus Transjakarta stop beroperasi (ist)
Bus Transjakarta stop beroperasi (ist)

MERAHPUTIH.ID | Jakarta-Pemerintah resmi menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

 Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

 Dalam surat itu, pemerintah pusat membatasi sejumlah moda transportasi guna menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

 "Menghentikan sementara atau sebagian layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection," bunyi  surat tersebut.

 "Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek," sambung surat edaran tersebut.

 BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga. 

 Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.

 "Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok," lanjut surat tersebut. Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu.

 "Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah," lanjut pernyataan tersebut.

 Penghentian layanan dikecualikan kepadan presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

 Kepala BPTJ Polana Pramesti membenarkan surat tersebut. Menurutnya  surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 “Selain itu untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah jika PSBB disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020,” jelas Polana kepada harianmerahputih.id sesaat lalu (Rabu, 1/4/2020). (dji/ono)

 

Editor : Redaksi