15 Bulan Tangani Kasus Besar The Frontage, Polrestabes Belum Kirim SPDP
MERAH PUTIH | Surabaya – Saat dilantik sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya 13 Januari 2018 silam, AKBP Sudamiran berjanji akan mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Namun menghadapi kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang merugikan Rp 123 miliar, Satreskrim Polrestabes Surabaya seakan kurang taji. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim penyidik Polrestabes.
Penanganan kasus The Frontage ini berbeda jauh dengan kasus lain serupa. Sebut kasus penipuan perumahaan berkedok syariah PT Cahaya Mentari Pratama. Kasus ini diselesaikan cukup cepat oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada 6 Januari 2020, Polrestabes merilis kasus ini dengan menahan Sidik Sarjono, Dirut PT CMP. Kamis (28/5/2020) kemarin, Sidik Sarjono sudah divonis Pengadilan.
Begitu juga kasus penipuan Apartemen Sipoa. Polda Jatim menyelesaikan kasus ini sekitar 6 bulan. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, mengapa kasus The Frontage tak kunjung tuntas? Sekitar 15 bulan kasus ini taka da kejelasan di meja penyidik Polrestabes Surabaya. Padahal unsur pidana kasusnya sama dengan kasus Sipoa maupun PT CMP. Laporannya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. (Selengkapnya lihat grafis).
Ini membuat pihak pelapor menjadi bertanya-tanya karena kasus ini tak kunjung ditetapkan adanya tersangka. Janggalnya lagi, SPDP kasus The Frontage belum dikirim ke Kejaksaan. Ini diketahui Tim Harian Merah Putih, Jumat (29/5/2020), saat melakukan kroscek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tim sudah menghubungi mulai dari Sub Bidang Datun, Pidsus, Intel hingga Pidum. "Setelah kita cek (SPDP) belum masuk ke kita (Kejaksaan Negeri Surabaya, red)," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathor.
Bahkan, ia mengaku bingung saat ditanya kasus The Frontage yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, tidak ada informasi apapun mengenai kasus itu dari penyidik. "kasus itu terlapornya atau pasalnya apa mas," tanya balik jaksa.
Kebingungan sama juga dialami Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarulloh atas kasus yang menyita publik saat ini. Sebab dalam kasus ini turut melibatkan PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage. Dalam upaya membangun The Frontage, PT TGU memanfaatkan aset Pemprov Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang dikelola BUMD Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU). "Itu perkara ada unsur tipikor bukan bro?," cetus Heru setelah ditunjukan berita Harian Merah Putih edisi Jum'at (29/5) berjudul “Kasus Penipuan Rp 123 Miliar Disoal”.
"Kalau penipuan masuknya ke pidum om silahkan konfirmasi ke pidum atau jenengan bisa hubungi PTSP kami no kontak ada di website," terang Heru. Sayang, saat Merah Putih melakukan konfirmasi di contact center dan aduan resmi Kejari Surabaya +62 811-3111-138, tidak respon dari nomor tersebut.
Tak Transparan
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga kurang transparan mengenai penanganan kasus penipuan The Froantage. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran tak menjawabnya. Tim pun mencoba konfirmasi Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha. Ia mengatakan SPDP kasus tersebut sudah dikiirm ke kejaksaan dan masih ditindak lanjuti.
Namun saat ditanya kapan dikirim, ia mengatakan jika masih di luar dan meminta Harian Merah Putih menunggu hingga besok. "Sudah saya kirim mas, kalau kapannya, tunggu besok ya, saya masih di luar," ujar Giadi singkat.
Sehari sebelumnya, Iptu Giardi mengatakan pihaknya hingga kini sudah memeriksa sebanyak 13 saksi. Termasuk direksi PT TGU. Mengenai lamanya penanganan kasus tersebut, Giadi menjelaskan banyak yang harus diperiksa dan harus melakukan gelar perkara bersama pimpinan. "Pemilik PT TGU sudah diperiksa juga, mereka juga sudah menunjukan surat-surat nya. Jadi kita belum tetapkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Tunggu gelar perkara dulu," kata Giadi.
Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.
Para konsumen tertarik membeli apartemen tersebut karena pihak PT TGU menjanjikan investasi berupa kondotel yang mulai dibangun pada 2016 dan akan serah terima kunji pada 2017-2018. Faktanya, sampai saat ini, progres pembangunan apartemen yang berlokasi di selatan Jatim Expo Surabaya itu mangkrak. (her/jim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih