Pemkot Surabaya Batasi Iuran RT/RW, Eri Cahyadi: Pungutan di Luar Aturan Masuk Kategori Pungli

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan dipungut dari masyarakat.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh pengurus RT dan RW agar penarikan iuran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mencegah munculnya pungutan liar di lingkungan permukiman.

Dalam surat edaran itu disebutkan, iuran yang diperbolehkan hanya meliputi iuran keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan untuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," ujar Eri, Selasa (14/7/2026).

Sebaliknya, Pemkot Surabaya melarang seluruh bentuk pungutan lain yang tidak memiliki dasar aturan. Larangan tersebut mencakup pungutan bagi warga baru yang pindah masuk, biaya pemasangan internet, biaya penerbitan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, hingga berbagai pungutan lain yang bersifat sejenis.

Meski demikian, warga tetap diperbolehkan memberikan sumbangan untuk kepentingan lingkungan selama dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sumbangan tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya oleh pengurus RT atau RW serta tidak bersifat mengikat.

Selain itu, Eri juga mengatur mekanisme apabila warga ingin menggalang dana swadaya untuk pembangunan lingkungan. Menurutnya, seluruh rencana penarikan dana harus terlebih dahulu dibahas melalui musyawarah warga, disusun secara terbuka, kemudian memperoleh verifikasi dari lurah sebelum diberlakukan.

Ia menekankan bahwa besaran kontribusi warga harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, bukan ditentukan secara sepihak oleh pengurus lingkungan.

"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," jelasnya.

Eri menambahkan, tidak boleh ada penarikan dana yang nilainya melebihi kebutuhan sebenarnya.

"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," tegasnya.

Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila masih ditemukan pengurus RT maupun RW yang melakukan penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan lurah.

Menurut Eri, praktik tersebut akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan menjadi bahan evaluasi pemerintah kota terhadap kepengurusan RT maupun RW.

"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tegasnya.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pungutan yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya mengaku telah menjatuhkan sanksi berupa pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus lingkungan yang terlibat.

"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," pungkas Eri.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tata kelola iuran di tingkat lingkungan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat sehingga tidak ada lagi praktik pungutan di luar aturan yang membebani warga.(sub)

Editor : Redaksi