Eks Dirut PWU: Developer The Frontage yang Tanggung Jawab
MERAH PUTIH | Surabaya – Satu per satu kejanggalan penanganan laporan kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang merugikan Rp 123 miliar diungkap. Setelah Kejaksaan membeber tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya, kini mantan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Arif Affandi angkat bicara. Arif yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi (Pimred) Jawa Pos dan Wakil Walikota Surabaya ini justru meyalahkan PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage.
Untuk diketahui, PT Trikarya Graha Utama (TGU) dalam upaya membangun Apartemen dan Kondominium The Frontage memanfaatkan aset Pemprov Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang dikelola BUMD Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU). Saat kerja sama dilakukan, Dirut PWU dijabat Arif Affandi yang menggantikan Dahlan Iskan. Mantan pemilik Jawa Pos itu saat proyek The Frontage dirancang menjabat Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mantan Dirut PT PWU Arif Affandi mengungkapkan pembangunan Apartemen The Frontage merupakan kerjasama PT PWU dengan pihak ketiga, yaitu PT TGU dengan sistem bagi hasil (profit sharing). PT PWU menyediakan lahan, sedang PT TGU yang bertanggung jawab membangun, menjual dan menjalankan operasional The Frontage.
“PWU hanya meneriman kompensasi di awal dan selanjutnya saat hotel, mall dan apartemen yang direncanakan telah beroperasi, maka PWU akan mendapatkan bagi hasil,” kata Arif Affandi yang dihubungi harian Merah Putih, kemarin.
Dengan mandeknya proyek tersebut, menurut Arif, pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah PT TGU. “PWU merupakan pihak yang dirugikan karena PWU tidak mendapatkan penghasilan dari aset tersebut,” kata Arif yang kini menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya.

Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.
Para konsumen tertarik membeli apartemen tersebut karena pihak PT TGU menjanjikan investasi berupa kondotel yang mulai dibangun pada 2016 dan akan serah terima kunji pada 2017-2018. Faktanya, sampai saat ini, progres pembangunan apartemen yang berlokasi di selatan Jatim Expo Surabaya itu mangkrak.
(Baca: 15 Bulan Tangani Kasus Besar The Frontage, Polrestabes Belum Kirim SPDP)
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran tak menjawabnya. Tim pun mencoba konfirmasi Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha. Ia mengatakan SPDP kasus tersebut sudah dikiirm ke kejaksaan dan masih ditindak lanjuti.
Namun saat ditanya kapan dikirim, ia mengatakan jika masih di luar dan meminta Harian Merah Putih menunggu hingga besok. "Sudah saya kirim mas, kalau kapannya, tunggu besok ya, saya masih di luar," ujar Giadi singkat.
Sehari sebelumnya, Iptu Giardi mengatakan pihaknya hingga kini sudah memeriksa sebanyak 13 saksi. Termasuk direksi PT TGU. Mengenai lamanya penanganan kasus tersebut, Giadi menjelaskan banyak yang harus diperiksa dan harus melakukan gelar perkara bersama pimpinan.
"Pemilik PT TGU sudah diperiksa juga, mereka juga sudah menunjukan surat-surat nya. Jadi kita belum tetapkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Tunggu gelar perkara dulu," kata Giadi.
Saat dilantik sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya 13 Januari 2018 silam, AKBP Sudamiran berjanji akan mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Namun menghadapi kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang merugikan Rp 123 miliar, Satreskrim Polrestabes Surabaya seakan tak bertaji.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim penyidik Polrestabes.
(Baca: Dugaan Penipuan Rp 123 M, Kantor Developer The Frontage jadi Posko Covid-19)
Penanganan kasus The Frontage ini berbeda jauh dengan kasus lain serupa. Sebut kasus penipuan perumahaan berkedok syariah PT Cahaya Mentari Pratama. Kasus ini diselesaikan cukup cepat oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada 6 Januari 2020, Polrestabes merilis kasus ini dengan menahan Sidik Sarjono, Dirut PT CMP. Kamis (28/5/2020) kemarin, Sidik Sarjono sudah divonis Pengadilan.
Begitu juga kasus penipuan Apartemen Sipoa. Polda Jatim menyelesaikan kasus ini sekitar 6 bulan. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, mengapa kasus The Frontage tak kunjung tuntas? Sekitar 15 bulan kasus ini taka da kejelasan di meja penyidik Polrestabes Surabaya. Padahal unsur pidana kasusnya sama dengan kasus Sipoa maupun PT CMP. Laporannya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP.
Saat melakukan kroscek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ternyata SPDP kasus ini belum dikirim ke Kejaksaan. "Setelah kita cek (SPDP) belum masuk ke kita (Kejaksaan Negeri Surabaya, red)," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathor. (ton/sis/jim)

Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih