Setahun Menjabat, Brigjen Sandi tak Tuntaskan Kasus The Frontage Rp 123 M
MERAH PUTIH | Surabaya – Pergantian Kapolrestabes Surabaya dari Sandi Nugroho ke Kombes Pol Jhonny Edison Isir, SIK, MTCP menjadi harapan baru bagi para pencari keadilan. Terutama para pembeli apartemen The Frontage yang melaporkan dugaan penipuan Rp 123 miliar. Pasalnya, dua Kapolrestabes sebelum Jhonny Edison, yakni Sandi Nugroho dan Rudi Setiawan tak menyelesaikan kasus yang dilaporkan korban sejak 4 Februari 2019 silam.
Laporan awalnya memang ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Saat itu Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Rudi Setiawan. Kemudian 7 Mei 2019, Kombes Pol Sandi Nugroho resmi menggantikan Kombes Pol Rudi Setiawan. Namun berakhirnya masa jabatan dua Kapolrestabes ini, kasus The Frontage yang menjadi perhatian publik ini jalan di tempat. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap hingga saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim Polrestabes Surabaya.
Menariknya, Rudi Setiawan lebih beruntung. Ia langsung promosi menjadi Wakapolda Lampung dan berpangkat bintang satu alias Brigjen Pol. Tak lama kemudian geser menjadi Wakapolda Sumatra Selatan. Sedang Sandi Nugroho, meski sudah bintang satu (Brigjen) tapi hanya dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri.
Kini, Polrestabes Surabaya dipimpin Kombes Pol Jhonny Edison Isir yang memiliki track record (rekam jejak) cemerlang. Selain meraih penghargaan Adhi Makayasa, lulusan terbaik Akpol 1996, Kombes Pol Jhonny Edison Isir juga pernah menjadi Ajudan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapan besar langsung terlontar dari pelapor kasus The Frontage. Terlebih lagi, Jhonny Edison Isir dikenal perwira yang memiliki keahlian di bidang reserse.
Rohman Hakim, kuasa hukum pembeli Apartemen The Frontage meminta agar Kapolrestabes Surabaya yang baru bisa menyelesaikan kasus yang dilaporkan kliennya. Sebab, selama ini penyelidikan kasus ini masih jalan di tempat. Padahal kasusnya sudah dilaporkan sejak 15 bulan silam. “Kita minta tolong Polrestabes segera mengungkap siapa tersangkanya,” kata Rohman Hakim kepada wartawan Harian Merah Putih, Senin (1/6/2020).
Ia menilai ada kepentingan lain hingga kasus The Frontage tak kunjung tuntas. Padahal, permintaan customer sederhana. Mereka berharap PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage mengembalikan seluruh uang pembeli yang mencapai Rp 123 miliar. Sebab, uang tersebut sudah diserahkan ke pihak PT TGU. Namun PT TGU tak kunjung membangun apartemen yang dijanjikannya.
“Para pembeli ini kan kasaihan, ingin punya tempat tinggal dan sudah mengeluarkan uang banyak, tapi ndak dapat apa-apa. Kalau gak bisa selesai, ya dikembalikan saja uangnya,” papar Rohman.
Kasus pembangunan Apartement Frontage A Yani yang dilakukan PT TGU semakin rumit dan seakan tidak ada titik terang. Lamanya penyelidikan di Polrestabes Surabaya, nampaknya membuat para calon pembeli geram. Terlebih, kasus tersebut seakan jalan ditempat dan tak kunjung selesai meski ada belasan orang diperiksa oleh polisi.
Rohman juga mengungkap mengapa para korban tergiur membeli apartemen The Frontage. Menurutnya, para korban ini tertarik membeli apartemen tersebut karena lokasinya strategis, yakni di Jalan Ahmad Yani yang merupakan akses utama kota Surabaya. Selain itu mereka juga melihat sosok Dahlan Iskan dan anaknya, Azrul Ananda. Saat itu Dahlan masih menjabat Menteri BUMN dan masih menjadi pemilik Jawa Pos. Begitu juga Azrul Ananda. Selain menjadi direksi Jawa Pos, Azrul kala itu menjabat Komisaris PT TGU.
“Kala itu klien kami memang tertarik (promo Apartemen The Frontage, red). Sselain strategis, juga ada maaf pak Dahlan Iskan dan anggota polisi yang juga membeli apartemen tersebut. Ditambah lagi ada kerja sama dengan Pemprov Jatim. Jadi para korban berpikir ini apartemen bukan fiktif. Tapi nyatanya semuanya tertipu,” tandas Rohman.
Lantaran menyeret nama-nama besar tokoh Jawa Timur dan mantan menteri, Rohman Hakim pun mengadukan perkara tersebut ke DPR RI. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, ia menyampaikan bahwa para pihak yang terlibat proyek The Frontage ini agar bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini. Baik PT Trikarya Graha Utama (TGU) maupun PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jatim. Sebab korbannya banyak orang.
“Kalau sanggup menyelesaikan pembangunan, ya diselesaikan secepatnya. Tapi kalau tak sanggup membangun, ya kembalikan uangnya,” kata Rohman kembali menegaskan.
Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.
Para konsumen tertarik membeli apartemen tersebut karena pihak PT TGU menjanjikan investasi berupa kondotel yang mulai dibangun pada 2016 dan akan serah terima kunji pada 2017-2018. Faktanya, sampai saat ini, progres pembangunan apartemen yang berlokasi di selatan Jatim Expo Surabaya itu mangkrak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim penyidik Polrestabes. "Setelah kita cek (SPDP) belum masuk ke kita (Kejaksaan Negeri Surabaya, red)," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathor.
Terpisah, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi saat dikonfirmasi terkait pengiriman SPDP ke kejaksaan ia mengatakan jika sudah mengirim SPDP tersebut. Ia membantah SPDP kasus tersebut belum dikirim. “Ini informasi dari mana SPDP belum dikirim, kami sudah mengirim. Kalau kapan besok ke kantor kita cek di kantor mas,” kata Giadi.
Mengenai siapa saja PT TGU yang diperiksa, Giadi mengaku masih harus melihat berkas yang berada di kantornya. “Kita harus lihat dulu mas, besok aja yak e kantor,” kelit Giadi.
Penanganan kasus The Frontage ini berbeda jauh dengan kasus lain serupa. Sebut kasus penipuan perumahaan berkedok syariah PT Cahaya Mentari Pratama. Kasus ini diselesaikan cukup cepat oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada 6 Januari 2020, Polrestabes merilis kasus ini dengan menahan Sidik Sarjono, Dirut PT CMP. Kamis (28/5/2020) lalu, Sidik Sarjono sudah divonis Pengadilan. (jim/ton)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih