Korban The Frontage Kehilangan Rp 123 M, Kinerja Satreskrim Dikeluhkan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran

MERAH PUTIH | Surabaya – Diterpa kabar tak sedap terkait tak tuntasnya kasus dugaan penipuan jual beli Apartemen The Frontage, Mantan Kapolrestabes Surabaya Brigjen Pol Sandi Nugroho, SIK memilih diam. Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin AKBP Sudamiran yang menangani laporan korban juga dikeluhkan, hingga mereka meminta bantuan Komisi III DPR.

Selasa (2/6) kemarin, menjadi hari terakhir Sandi Nugroho di Mapolrestabes Surabaya. Sebab posisi Kapolrestabes Surabaya saat ini resmi  dijabat Kombes Pol Jhonny Edison Isir, SIK, MTCP. Sandi yang telah mendapat bintang satu (Brigjen) bakal menjalani tugas baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri. Ia bertugas sebagai Kapolrestabes Surabaya  sejak 7 Mei 2019.

Namun sayang, di saat prestasi cukup bagus dan mendapat pangkat jenderal bintang satu, masih ada kasus tercecer yang belum diselesaikan Sandi Nugroho. Yakni, kasus dugaan penipuan Apartemen The Frontage dengan terlapor PT Trikarya Graha Utama (TGU). Menariknya, proyek properti ini hasil kerja sama PT TGU dengan BUMD milik Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).

Brigjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, ia tak juga menjawab. Kami pun melontarkan pertanyaan melalui pesan WA mengenai tak selesainya kasus tersebut sejak ia menjabat hingga selesai. Namun hingga pukul 19.15 WIB pesan tersebut belum dibaca dan tak ada balasan.

Beruntung Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugroho masih bersedia menjawab konfirmasi Harian Merah Putih. Ia membantah jika pihaknya dikatakan tak serius dalam menangani kasus The Frontage. Meski kasus itu sudah ada sebelum dirinya menjabat, Giadi memastikan akan menindak lanjuti kasus itu.

"Perkara kita juga banyak mas, kemarin ada beberapa yang berhasil kita ungkap, seperti perumahan-perumahan fiktif. Itu cepat selesai karena buktinya kuat, sementara kasus ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti lagi dan mendalami saksi-saksi dulu," cetus Giadi, Selasa (2/6/2020).

Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Giadi menegaskan pihaknya sudah mengirimkannya sejak 23 juli 2018 dan 16 Juli 2018. Hanya saja, SPDP itu bukan dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya. "Sudah kami kirim ke Kejaksan Perak," tukas Giadi.

Namun, saat dikonfirmasi terkait pertimbangan dikirimnya ke wilayah Perak sementara locus delicti di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Giadi tak mejawab pertanyaan wartawan harian Merah Putih.

Soal SP2HP

Sementara itu, kuasa hukum kastemer korban The Frontage, Rohman Hakim, menyayangkan adanya kesimpangsiuran antara dua lembaga penegak hukum, yaitu Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan. Ini terkait SPDP kasus tersebut. "Ini ada apa?" tanya Rohman. "Penyidik kesannya tidak profesional," ungkap Rohman dihubungi terpisah, Selasa (02/6).

Menurut Rohman, para korban sebetulnya berniat ingin tahu, sampai sejauh mana kasus yang mereka laporkan diusut. Soalnya, mereka telah menggelontor banyak uang hingga ratusan miliar demi berinvestasi di The Frontage. Terlebih, sejumlah kastamer datang dari mantan pejabat kepolisian hingga bos perusahaan advertising kesohor di Kota Surabaya.

Seharusnya, sambung Rohman, penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum korban The Frontage. Namun, sampai kini SP2HP tersebut tak kunjung dia terima.

Padahal, lanjut Rohman, SP2HP ini adalah hak atas informasi sebagai pelapor untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan kepada pihak yang berwajib.

Akibat lambannya pengusutan kasus dugaan penipuan The Frontage ini oleh Polrestabes Surabaya, pihak korban pun mengadu ke Komisi III DPR RI pada Februari 2020 lalu. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP), para kastemer dan kuasa hukum diterima sejumlah anggota Komisi III DPR RI. "Katanya mereka (Komisi III) akan membantu," papar Rohman.

Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.

Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto. “Sejak ditangani Polrestabes Surabaya laporan tersebut tidak jelas progresnya, bahkan terkesan mandeg. Karena lambannya kerja polisi ini. Ini kasihan para konsumen,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH, kuasa hukum korban lainnya dalam satu kesempatan.

Menurut Dimas, tahun 2014 masyarakat yang membeli setiap unit yang dijual antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar itu, dijanjikan akan diserahterimakan paling lambat pada 2016. Tapi ternyata pembangunan proyek itu bermasalah, dan ada protes legislatif karena lahan tempat dibangunnya apartemen The Frontage itu milik Pemprov Jatim, di bawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha.

Para pembeli yang hanya mendapatkan janji-janji kosong akhirnya meminta kembali uang yang sudah terlanjur disetor. Tapi perusahaan properti itu selalu ingkar janii, termasuk perjanjian terakhir yang seharusnya dibayarkan pada 28 Januari 2019 kemarin.

Menurut dia,  pihaknya sebetulnya sudah pernah melayangkan somasi kepada PT Trikarya Graha Utama tersebut. Tapi karena somasi pertama dan kedua tidak kunjung direspon, pihaknya memtuskan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

Bos TGU Bungkam

Sementara itu, Direktur Utama PT TGU, Setia Budhijianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon  enggan menerima sambungan telepon dari wartawan Harian Merah Putih. Saat dilontarkan pertanyaan melalui pesan Whastapp, seakan menghindar dari pertanyaan wartawan. Setia Budhijianto malah memblokir nomor wartawan.

Setali tiga uang, Azrul Ananda juga tak merespon konfirmasi yang dilakukan wartawan Harian Merah Putih. Dihubungi berulang kali melalui ponselnya tak diangkat, meski terdengar nada sambung. Azrul juga tidak merespon konfirmasi Harian Merah Putih yang dikirim melalui aplikasi Whatsap-nya. Pesan hanya dibaca dengan indikasi centang biru dua.

Mantan Dirut PT PWU Arif Affandi mengakui pembangunan Apartemen The Frontage merupakan kerjasama PT PWU dengan PT TGU dengan sistem bagi hasil (profit sharing). PT PWU menyediakan lahan, sedang PT TGU yang bertanggung jawab membangun, menjual dan menjalankan operasional The Frontage.

“PWU hanya meneriman kompensasi di awal dan selanjutnya saat hotel, mall dan apartemen yang direncanakan telah beroperasi, maka PWU akan mendapatkan bagi hasil,” kata Arif Affandi yang dihubungi harian Merah Putih. (ton/jim/rga)

Editor : Ali Mahfud