Kasus The Frontage Rp 123 M, SPDP yang Dikirim Polrestabes Janggal

MERAH PUTIH|Surabaya - Kasus dugaan penipuan jual beli Apartemen The Frontage tak hanya membuat resah korban yang kehilangan uang Rp 123 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya juga dibuat bingung Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ini terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage dengan terlapor PT Trikarya Graha Utama (TGU).

Ada yang janggal dari pernyataan Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugroho. Perwira ini menyebut SPDP kasus The Frontage sudah dikirim pada 23 Juli 2018 dan 16 Juli 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Padahal korban melaporkan pertama kasus ini ke Polda Jatim pada 4 Februari 2019 dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/2019/ Ditreskrimum.

Ini menambah kejanggalan lain, karena pelapor tak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.

Saat hal itu dikonfirmasikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kasi Pidum Eko Budi Santoso malah terkejut. Sebab perkara tersebut juga tergolong lama. Ia lantas meminta stafnya untuk mencari SPDP kasus The Frontage. Namun hingga Rabu (3/6) sore, pihaknya belum menemukan SPDP tersebut.

"Jadi gini mas SPDP di kita ini kan banyak banget, kadang juga kita lupa. Karena SPDP dari penyidik itu tidak menjabarkan secara detail perkaranya. Biasanya kita langsung fokus hal itu bila sudah pokok perkara masuk tahap satu," kata Eko kepada Harian Merah Putih ditemui di kantornya.

Menurut Eko, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya yang seharusnya menjelaskan kasus ini ke publik. Apalagi dugaan kerugiannya sangat besar. "Coba ditanyakan lagi ke penyidiknya. Yang jelas kita nunggu tahap satu proses penyidikannya. Kalau ditanya kenapa kasus ini lama, ya ditanyakan ke penyidik. Saya juga masih baru kan di sini (Kejaksaan Perak, red)," cetus Eko.

"Nanti kita cek lagi berkas-berkasnya mas, akan kita ikuti perkembangannya. Mohon waktu ya," imbuhnya.

Diakui Eko sejak membaca pemberitaan kasus Apartemen The Frontage di Harian Merah Putih, kasus ini telah menjadi perhatian publik.  Ia pun berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara ini jika berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami tunggu pelimpahan berkasnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugroho membantah jika pihaknya dikatakan tak serius dalam menangani kasus The Frontage. Meski kasus itu sudah ada sebelum dirinya menjabat, Giadi memastikan akan menindak lanjuti kasus itu.  "Perkara kita juga banyak mas, kemarin ada beberapa yang berhasil kita ungkap, seperti perumahan-perumahan fiktif. Itu cepat selesai karena buktinya kuat, sementara kasus ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti lagi dan mendalami saksi-saksi dulu," cetus Giadi.

Terkait SPDP, Giadi menegaskan pihaknya sudah mengirimkannya sejak 23 juli 2018 dan 16 Juli 2018. Hanya saja, SPDP itu bukan dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya. "Sudah kami kirim ke Kejaksan Perak," tukas Giadi.

Kuasa hukum kastemer korban The Frontage, Rohman Hakim, menyayangkan kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilainya lamban dan tidak professional dalam menangani kasus yang dilaporkannya. "Penyidik kesannya tidak profesional," ungkap Rohman.

Menurut dia, para korban sebetulnya berniat ingin tahu, sampai sejauh mana kasus yang mereka laporkan diusut. Soalnya, mereka telah menggelontor banyak uang hingga ratusan miliar demi berinvestasi di The Frontage. Terlebih, sejumlah kastamer datang dari mantan pejabat kepolisian hingga bos perusahaan advertising kesohor di Kota Surabaya.

Seharusnya, sambung Rohman, penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum korban The Frontage. Namun, sampai kini SP2HP tersebut tak kunjung dia terima.

Padahal, lanjut Rohman, SP2HP ini adalah hak atas informasi sebagai pelapor untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan kepada pihak yang berwajib.

Akibat lambannya pengusutan kasus dugaan penipuan The Frontage ini oleh Polrestabes Surabaya, pihak korban pun mengadu ke Komisi III DPR RI pada Februari 2020 lalu. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP), para kastemer dan kuasa hukum diterima sejumlah anggota Komisi III DPR RI. "Katanya mereka (Komisi III) akan membantu," papar Rohman.  (ton/rga)

Editor : Ali Mahfud