Gempar Lagi, Kasus Uang Nasabah Indosurya Rp 10 Triliun
MERAH PUTIH|Jakarta – Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali bergejolak. Pasalnya, dana mereka sekitar Rp 10 triliun yang disimpan di Indosurya belum ada kejelasan. Mereka juga heran mengapa HS dan SA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, namun tidak ditahan hingga saat ini.
Siapa HS dan SA ini? Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, Jumat (5/6), HS mengarah ke Henry Surya, sedang SA diduga Suwito Ayub. Henry merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya. Sementara Suwito Ayub menjadi Direktur Operasional Indosurya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hanya melakukan pencegahan atau cekal untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sedang nasabah Indosurya yang melaporkan kasus ini tersebar di sejumlah kota, diantaranya dari Surabaya dan Jakarta.
Berdasarkan rapat anggota luar biasa KSP Indosurya, kepengurusan koperasi di bawah Henry Surya kembali dikukuhkan pada 2014. Akan tetapi, pada 30 September 2016 kepengurusan KSP berubah. Muncul nama Stefanie Setiawan menggantikan kedudukan Henry Surya sebagai ketua.
Jika merujuk data pada situs Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), susunan pengurus KPS Indosurya Cipta terdiri dari Stefanie Setiawan sebagai ketua koperasi. Adapun Sekretaris dan Bendahara KPS Indosurya Cipta masing-masing dijabat oleh Djauhari dan Sonia.
"Kami minta keduanya (tersangka) ditahan," kata Agus Wijaya, kuasa hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, kemarin.
Tak hanya itu, para korban juga meminta uang mereka dikembalikan oleh KSP Indosurya Cipta. Hingga saat ini, kata Agus, belum ada iktikad baik dari pihak KSP Indosurya. "Tidak ada (iktikad baik), sampai sekarang saya sebagai pemohon PKPU tidak pernah dihubungi dengan cara apa pun," tandas dia.
Agus mewakili 1.000 orang klien yang merupakan para nasabah KSP Indosurya Cipta dengan dana total Rp2 triliun yang masih tertahan di KSP Indosurya. "Korban dari Surabaya, Makassar, Medan, Malang, Batam, Bali, Bandung, Bogor, Tasikmalaya, Lampung, Gresik, Palembang. Korban hampir di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Merujuk data Kemenkop dan UKM, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun. Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar. Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar.
Otto Hasibuan, kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Cipta lainnya, juga mendesak penahanan dua tersangka. "Kalau memang sudah didapatkan dugaan atau bukti yang kuat untuk menahan pihak yang melakukan kejahatan, tentunya kami berharap dapat dilakukan penahanan," ujar Otto Hasibuan yang mewakili hampir 160 orang nasabah.
Tidak hanya meminta polisi menahan tersangka, nasabah yang dirugikan juga mendesak dilakukan penelusuran aset-aset terkait kasus gagal bayar dan melakukan penyitaan. Terutama, untuk melakukan penyitaan aset-aset berasal atau dipergunakan untuk kejahatan.
Para nasabah, lanjut dia, juga berharap agar kepolisian dapat melakukan penelusuran terhadap dana-dana yang mungkin ditransfer ke luar ngeri atau dengan cara tindakan pencucian uang lainnya. "Sebab, kalau melihat aset yang ada sekarang ini bisa dibayarkan ke nasabah, kecil sekali. Harapan kami, siapa tahu ada dana milik nasabah sudah disamarkan, dicuci, diganti dengan barang lain, bisa berupa saham atau berupa aset yang lain di dalam maupun luar negeri," jelas Otto.
Nasabah KSP Indosurya Cipta sebelumnya memperkirakan jumlah kerugian masyarakat yang terjadi akibat kasus gagal bayar perusahaan tersebut mencapai Rp12 triliun. Perkiraan kerugian tersebut, mengacu jumlah nasabah koperasi yang pada 2018 lalu mencapai 8.000 orang dan total asset under management (AUM) yang mencapai Rp10 triliun.
Sayangnya sambung Otto, kepolisian cenderung bergerak lambat dalam melakukan penelusuran aset-aset tersangka. "Tadi kami ketemu, baru aset-aset kecil yang ditelusuri. Padahal, dugaan kami bisa sampai Rp14 triliun," ucapnya. "Karena itu, penahanan harus dilakukan, karena kalau belum ditahan potensi uang dilarikan ke mana saja itu masih besar," lanjut dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Penyidik hanya mencegah mereka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya.
Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun. Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi yaitu sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada jangka waktu yang sama. (rgn/ant/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih