PSBB Kota Ambon Disetujui Kemenkes

Dokumen PSBB untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dari Eva M Tuhumury selaku Sekertaris BPBD Kota Ambon Kepada Henri M Far-Far. HMP/Boy
Dokumen PSBB untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dari Eva M Tuhumury selaku Sekertaris BPBD Kota Ambon Kepada Henri M Far-Far. HMP/Boy

MERAHPUTIH|MALUKU- Kota Ambon akhirnya ditetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk melakasanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes dengan Ño: HK.01.07/Menkes/038/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku, Dalam Rangka Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID 19), yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Kesehatañ Terawan Agus Putranto di Jakarta, Selasa (9/6).

Melihat dari data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus covid 19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah kota Ambon Provinsi Maluku.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon pada 6 Juni 2020 lalu menyerahkan dokumen PSBB ke Pemprov Maluku kemudian diteruskan ke kemenkes di Jakarta. Tidak perlu lama, tiga hari setelah surat dikirim, Kemenkes memberikan jawaban.

Dengan ditandatanganinya keputusan ini, maka mulai besok, Rabu, (10/6) PSBB sudah dapat dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan dari Kemenkes (boy/ono)

 

Editor : Eko Yudiono