Limbah SIER Dikhawatirkan seperti B3 Romokalisari, Siapa Bermain?
MERAH PUTIH | Surabaya – Aktivis lingkungan mulai resah melihat penanganan peristiwa matinya ribuan ikan di Waduk PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) yang terkesan lamban. Sudah seminggu kejadian itu diteliti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tak kunjung mengungkap hasil uji laboratorium air dan ikan yang mati. Setali tiga uang, Unit Tipiter Polrestabes Surabaya yang mengaku ikut menyelidiki dugaan adanya limbah pabrik di Waduk SIER, juga tak bergerak cepat.
Dikhawatirkan persoalan limbah di kawasan industri yang dikelola BUMN ini berhenti di tengah jalan. Padahal, sejumlah pihak meyakini adanya pembuangan limbah cair yang diduga B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) masuk ke Waduk SIER. Kekhawatiran para aktivis ini lantaran kasus sebelumnya, seperti pembuangan limbah cair 20 ton di Rusunawa Romokalisari, 14 Juli 2017 silam, tak terdengar kelanjutannya hingga saat ini.
Direktur Lembaga Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) Prigi Arisandi menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera mencari sumber penyebab matinya ribuan ikan di Waduk PT SIER pada pekan lalu.
Jika mengacu pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 98 ayat (1), pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Harus dicari sumber polutan dan diberi sanksi pidana mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH," kata Prigi Arisandi kepada Harian Merah Putih, Kamis (11/6/2020).
Prigi mengatakan jika berkaca pada kasus limbah B3 Romokalisari yang hingga kini juga belum jelas penyelesaianya, ia khawatir kasus matinya ribuan ikan di Waduk PT SIER akan bernasib sama. “Umumnya kasus pencemaran ramai di awal akhirnya dipetieskan (dihentikan, red), polisi memiliki keterbatasan teknis dalam pembuktian. Kasus limbah B3 Romokalisari hingga kini tidak jelas. Maka kasus lingkungan yang ditangani polisi alamat tidak jelas penyelesaiannya," tegas Prigi.
Untuk diketahui, kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di dekat Rusunawa Romokalisasi, Surabaya, ini terjadi pada 14 Juli 2017 silam. Akibat pembuangan limbah cair sebanyak 20 ton, di sekitar Rusunawa Romokalisari tercium bau menyengat.
Selain itu air sungai sedikit keruh. Selain bau menyengat dan menimbulkan banyak korban. Warga Rusunawa keracunan dan dirawat di rumah sakit. Banyak pula ikan dan hewan air yang ada di sungai itu mati. Ikan yang mati terlihat mengambang di permukaan air tempat limbah ditumpahkan. Semula kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, tapi akhirnya diambil alih Polda Jatim.
Sanksi Pidana dan Perizinan
Selain meminta pengusutan kasus matinya ribuan ikan di Waduk PT SIER, Prigi juga meminta kepada pemberi izin lingkungan juga bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan yang berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Selain sanksi pidana kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran baik secara disengaja atau tidak, maka pemberi izin lingkungan dalam hal ini Walikota atau Gubernur Jatim bisa memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin link (cabut IPLC/Izin Pembuangan Limbah Cair, red) jika terbukti membuang limbah melebihi baku mutu," ungkap Prigi yang pernah mendapat Goldman Environmental Prize 2011, sebuah penghargaan internasional bagi para pahlawan lingkungan akar rumput.
Pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha nakal yang membuang limbah secara sembarangan juga penting karena Perbankan juga mensyaratkan agar para pelaku usaha itu juga harus taat lingkungan. "Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan juga penting karena Perbankan juga mensyaratkan ketaatan lingkungan kepada seluruh pelaku usaha," tukasnya.
Apa yang disampaikan Ecoton sejakan dengan pernyataan Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Teguh Ardi Srianto. Ia menyatakan di Waduk PT SIER sering sekali terjadi kasus matinya ikan. Namun, kata ,Teguh hingga saat ini belum ada penindakan tegas. Baik dari Pemkot Surabaya maupun pihak Kepolisian. "Dulu pernah juga terjadi hal sama mas, tapi gak ada penindakan tegas," kata Teguh.
Ia menyesalkan kasus pencemaran di kawasan SIER tak pernah diselesaikan dengan penegakan hukum. Padahal masalah pelanggaran limbah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). "KJPL Indonesia menyesalkan tidak adanya penindakan tegas dengan kasus pencemaran di kawasan SIER," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some mengatakan untuk mengetahui penyebab pasti matinya ribuan ikan Waduk SIER memang dibutuhkan uji laboratorium tentang air dan ikan yang mati. “Seharusnya DLH kota Surabaya melakukan hal itu dan segera mengungkapnya," kata Wawan Some.
Dijelaskan Wawan, penyebab matinya ribuan ikan itu memang bisa saja terjadi karena kekurangan oksigen. Bisa juga karena ada zat pencemar yang masuk ke dalam Waduk PT SIER. Apalagi di sekitar waduk banyak berdiri pabrik di sana. "Penyebabnya bisa karena kekurangan oksigen atau karena ada zat pencemar (limbah, red) yang masuk ke waduk tersebut. Karena penyebab kekurangan oksigen bisa karena ada bahan pencemar yang dibuang melebihi ambang batas," terang Wawan.
Wawan mengaku jika melintas di lokasi tersebut sering mencium aroma tidak sedap dan juga bau amoniak. "Sampeyan bisa nyoba main ke sekitar waduk itu pada jam 17.00-19.00 Wib, pasti akan mencium aroma tidak sedap, mata bisa perih karena bau amoniak. Karena saya lewat beberapa kali merasakan itu," ujar Wawan. “Cuma (pencemaran limbah, red) itu mesti dibuktikan dulu,” imbuh dia.
Alasan DLH
Dihubungi terpisah, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Andini menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab kematian ribuan ikan di Waduk PT SIER. "Kami masih melakukan penyusuran untuk mengetahui penyebab kematian ikan, apakah murni karena eutrofikasi atau ada indikasi pencemaran limbah. Sudah kami ambil sampel airnya dan sekarang masih tahap uji lab," kata Andini.
Andini menegaskan jika memang ditemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku pencemaran limbah. "Jika memang ditemukan adanya pencemaran akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," janji dia.
Sedang Sekretaris PT SIER Tuadi mengatakan tidak benar jika ikan-ikan tersebut mati karena limbah melainkan kekurangan oksigen. Menurut Tuaji, hal ini biasanya terjadi setiap 5 tahun sekali karena anomali cuaca yaitu hujan deras dengan durasi yang lama dan bersamaan kondisi air laut pasang sehingga lumpur diwaduk tercampur air/keruh sehingga sebagian ikan mati. "Sebagian besar masih hidup pak, di waduk kami luasnya 11 hektare dan jumlah ikannya banyak sekali," kata Tuaji.
Tuaji memastikan penyebab ikan-ikan itu mati bukan karena limbah. Hasil analisa air waduk oleh petugas lab air yang dilakukan PT SIER, airnya memang air hujan. "Kami memiliki tim yang mampu menganalisa kondisi air bahwa air tersebut derajat polutannya seberapa jauh. Jadi sudah dipastikan bukan limbah," ungkapnya. (her/jim/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih