Cegah Penyebaran Corona, PN Surabaya Sidang Secara Teleconfrence
MERAHPUTIH|SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mulai hari Senin yang lalu (30/3) melakukan persidangan secara teleconfrence atau sidang online. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid19 yang semakin meluas.
Dengan dilakukan sidang online ini, dapat mengurangi jumlah orang (pengunjung) yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Martin Ginting humas PN Surabaya, bahwa penerapan sidang online ini guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid19. Hal ini guna, mengantisipasi kedatangan pengunjung saat ada sidang berlangsung.
"Mulai tanggal (30/03/2020) hari Senin lalu, PN Surabaya sudah menerapkan sidang online, pihak PN sudah menyiapkan beberapa alat seperti camera, dan sidang online ini bekerja sama dengan rutan, lapas dan kejaksaan," Ujar martin ginting di PN surabaya jum'at (3/4). (ris/jon)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih