Perkara Senjata Api Terpidana Narkoba Nyantol di Polda

Terdakwa Sipudin usai divonis 10 bulan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu 14,80 gram, 4 Februari lalu. Foto kanan: Barang bukti narkoba sabu dan senpi yang diamankan dari Sipudin.
Terdakwa Sipudin usai divonis 10 bulan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu 14,80 gram, 4 Februari lalu. Foto kanan: Barang bukti narkoba sabu dan senpi yang diamankan dari Sipudin.

MERAH PUTIH | Surabaya – Masih ingat tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim 27 April 2019 silam di Madura? Saat itu anggota menangkap Sipudin alias Siput Bin Tasan, warga Desa Dasok, Pademawu, Pamekasan dengan barang bukti 1 poket sabu 14,80 gram, dua HP, uang tunai RP 1,95 juta, dua pucuk senpi (senjata api) jenis FN dan Revolver beserta 30 butir peluru. Ternyata, kasus senpinya hingga kini belum tuntas.

Pada 4 Februari 2020 lalu, Sipudin divonis ringan, hanya 10 bulan dalam kasus kepemilikan sabu tersebut dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis ini dijatuhkan setelah digelar 25 kali agenda sidang. Namun untuk perkara senpi yang diamankan dari tangan Sipudin, ternyata masih “nyantol” di penyidik Polda Jatim.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Siswantoro mengaku masih melakukan pemeriksaan dan pelengkapan berkas terkait kasus kepemilikan senjata api terdakwa narkoba Sipudin yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 27 April 2019 lalu.

Diketahui dalam berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim pihak Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu berisi dua kasus, yang satu terkait kasus sabu 15 gram, dan satu lagi terkait kepemilikan dua senjata api.

"Jadi SPDP yang dikirim itu satu tapi dua kasus (displit) yang pertama terkait narkoba, dan satu lagi terkait senpi. Ini yang sekarang masih kita lengkapi berkasnya, karena kita kan gak ikut nangkap, jadi cuma dapat limpahan kasus dari Ditresnarkoba" kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Siswantoro kepada Harian Merah Putih ditemui di ruanganya, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Siswantoro pihaknya tidak mau gegabah dalam menyelesaikan berkas penyidikan kepemilikan senpi tersebut. "Kita ndak mau gegabah mas, takutnya kalau tergesa-gesa nanti kita malah kalah di pengadilan, kita juga perlu memeriksa saksi yang ada di TKP waktu penangkapan," ungkapnya.

Siswantoro juga mengaku pihaknya tidak main-main dalam menyelesaikan penyidikan kasus kepemilikan senpi tersebut. "Intinya tetap kita proses, cuma kita perlu menyelesaikan berkas penyidikan terkait kasus tersebut, jangan sampai kita gegabah mengirim berkas hasil penyidikan ke Kejaksaan, dan jangan sampai kita kalah di pengadilan," terangnya.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengatakan SPDP dua kasus berbeda dijadikan satu itu tidak boleh dilakukan penyidik. "Seharusnya 1 berkas perkara 1 SPDP, walaupun displit. Karena kasusnya berbeda. Satu kasus kejahatan narkotika, satu kasus kepemilikan senjata api ilegal," kata Wayan kepada wartawan, Jumat (12/6).

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim Anggara dikonfirmasi terkait apakah pihak Kejati sudah menerima SPDP kasus kepemilikan senpi dengan tersangka Sipudin mengatakan akan mengecek berkas tersebut pada Senin 15 Juni besok. "Saya minta waktu hari senin mas, nanti saya cek datanya dulu," jawab Anggara.

Setelah sempat menyatakan SPDP kasus narkoba dan senpi dijadikan satu berkas, Kompol Siswantoro langsung meralat pernyataanya dengan mengatakan jika berkas SPDP yang dikirim ke Kejati Jatim itu ada dua. "Jadi yang berkas SPDP senpi itu terpisah mas, sudah kita kirim ke Kejati Jatim pada Februari lalu. Bisa dicek langsung ke Kejati," kata Siswantoro meralat pernyataanya. (her)

Editor : Ali Mahfud