Dermaga Ambruk Sebelum Dipakai, Berpotensi Korupsi

Dermaga ambruk di Pulau Gili Iyang atau yang dikenal Pulau Awet Muda ini.
Dermaga ambruk di Pulau Gili Iyang atau yang dikenal Pulau Awet Muda ini.

MERAH PUTIH | Surabaya – Pembangunan dermaga pelabuhan di Pulau Gili Iyang, Sumenep, yang ambruk sebelum dimanfaatkan masih menjadi sorotan publik. Kalangan akademisi melihat ada potensi kerugian negara dari insiden proyek yang berlokasi pulau yang sering disebut Pulau Awet Muda ini. Lantas, siapa pihak yang patut bertanggung jawab?

Seperti diketahui, Pemprov Jatim menggelontorkan bantuan keuangan (BK) Rp 60 miliar secara bertahap pada Pemkab Sumenep. Anggaran tersebut untuk pembangunan Dermaga Gili Iyang dan Pelabuhan Dungkek. Penyerahan BK sebesar Rp60 miliar itu langsung dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si di Pelabuhan Dungkek, 11 Mei 2019.

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep menjadi satker proyek revitalisasi pembangunan Pelabuhan Gili Iyang. Sesuai data di LPSE, tahun 2019 digelar lelang pelabuhan Gili Iyang dengan pagu Rp 17.795.000.000 dan Harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 17.698.351.883,44.

PT Kolam Intan Prima menjadi pemenang lelang dengan harga penawaean Rp 15.156.017.188,86. Kontrak kerja pun dibuat dengan nomor kontrak 550/SPPJB 1776248/435.106.1/2019. Dari kontrak kerja itu diketahui, bahwa pekerjaan disepakati 95 hari kalender dimulai 26 September 2019.

Namun hingga batas akhir 29 Desember 2019, proyek tersebut belum selesai. Dishub lantas memperpanjang kontrak hingga Februari 2020. Namun PT Kolam Intan Prima tak kunjung menuntaskan pekerjaanya itu. Saat kontraktor ini hengkang, proyek itu ambruk.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Hananto Widodo melihat ada potensi kerugian Negara dari pengerjaan proyek dermaga Gili Iyang di Sumenep itu. Namun untuk memastikan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) wajib melakukan audit pada proyek yang diawasi oleh Dinas Perhubungan tersebut.

"Saya kurang tahu persis kasusnya seperti apa. Yang jelas harus dicek apakah dana Rp 60 miliar dari Pemprov itu sudah sesuai peruntukannya apa tidak? Atau ada penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian negara. Ini harus ada audit BPK atau BPKP untuk memastikan ada tidaknya kerugian Negara itu," kata Hananto dihubungi, Minggu (14/06).

Menurut Hananto, jika penggunaan anggaran pembangunan pelabuhan itu tidak digunakan semestinya,  bisa dipastikan ada kerugian Negara.  Maka hal itu masuk pidana korupsi. Sebab, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 kerugian negara merupakan unsur yang harus dipenuhi apakah sebuah tindak pidana itu dapat dikategorikan korupsi atau tidak.

Mengenai siapa yang harus bertanggung jawab, Hananto menyebut kalau dalam pengadaan barang dan jasa adalah kuasa pengguna anggaran. Maka dalam hal ini, Bupati Sumenep Busyro Karim patut dimintai pertanggungjawabannya. Begitu juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno. “Siapa yang melakukan tindak pidana itu yang bertanggungjawab secara pidana,” tandas Hananto.

Unutuk diketahui Gili Iyang memiliki kadar oksigen terbaik kedua di dunia setelah Jordania. Pulau ini juga sering disebut "Pulau Awet Muda". Ini bukan berati bahwa wisatawan akan menjadi awet muda ketika mengunjungi pulau ini. Tetapi, di Gili Iyang, Anda akan menemukan banyak penduduk yang berusia satu abad atau seratus tahun, bahkan lebih. Karena itu, tidak mengherankan jika kemudian Anda akan merasa awet muda ketika berwisata ke pulau ini. (ton/sis)

Editor : Ali Mahfud