Produk Cacat, Pabrik Keramik Diamond dan Mitra10 Bisa Dipidanakan

Staf penjualan melayani konsumen yang membeli keramik di Mitra10 Wiyung, Surabaya. Inzet: Keramik Diamond dikeluhkan tidak presisi.
Staf penjualan melayani konsumen yang membeli keramik di Mitra10 Wiyung, Surabaya. Inzet: Keramik Diamond dikeluhkan tidak presisi.

MERAH PUTIH | Surabaya – Konsumen Mitra10 yang merasa dirugikan karena keramik yang dibelinya berkualitas jelek bisa melaporkan produsen maupun ritel modern bahan bangunan dan perlengkapan rumah di Jalan Babatan, Wiyung, Surabaya itu. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Demikian diungkapkan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo kepada Harian Merah Putih, Senin (15/6/2020). Menurut Said penjual (Mitra10) harusnya menjual barang yang sesuai standar, serta memberikan penjelasan terkait mutu dan kualitas barang. Apalagi keramik ini memiliki standar sendiri.

"Jadi jika memang terbukti Mitra10 menjual barang tidak sesuai standar, maka jelas mereka melanggar Undang-undang nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Said.

Ia mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan konsumen yang membeli keramik merek Diamond di Mitra10 Wiyung, Surabaya. Konsumen merasa dirugika karena keramik yang diproduksi PT Keramik Diamond Industries itu dianggap keramik afkiran. Indikasinya, produk keramik tidak presisi dan pinggiranya cacat (cuil).

Menurut Said, ancaman pidana itu juga berlaku bagi produsen atau pabrik keramik. Dalam hal ini PT Keramik Diamond Industries yang pabriknya di Gresik. Sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

“Yang bisa dijerat pelangggaran UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, Juncto Pasal 62 ayat (1) adalah produsen keramik bersama agen dan/atau pengecernya,” terang Said.

Ditanya terkait apakah boleh pihak penjual memperdagangkan barang afkir, Said menegaskan jika hal tersebut tidak dibenarkan. "Barang afkir itu kan tidak boleh dijual, kalau sampai benar Mitra10 menjual barang afkir itu jelas tidak dibolehkan," tegas Said.

Menanggapi soal Mitra10 yang menjual barang tiruan (KW), Said mengatakan jika itu sah saja. Namun konsumen harus diberi tahu tentang kualitas barang tersebut. Konsumen, menurut Said memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait barang yang dibelinya, seperti terkait kualitas barang, kondisi barang yang diperjualbelikan, dan sebagainya.

"Kalau memang konsumen tahu barang yang dijual itu adalah barang tiruan (Kw) itu sah-sah saja. Namun pihak konsumen harus diberitahukan terlebih dahulu, karena sesuai Pasal 4 huruf C UU Perlidungan Konsumen sudah mengatur terkait hak konsumen dalam menerima informasi terkait barang yang dibelinya," tukas Said.

Sebelumnya, seorang konsumen sebut saja bernama Jojo (nama disamarkan), warga Graha Family Surabaya merasa dirugikan karena membeli keramik yang memiliki kualitas jelek dengan harga relatif mahal. Ia membeli keramik merek Diamond yang diproduksi PT Keramik Diamond Industries, Gresik di Mitra10 Wiyung.

Masalah muncul ketika membeli puluhan dus keramik merek Diamond ukuran 25x25 yang sedianya mau dibuat kolam itu, ketika dipasang ternyata tidak presisi. Pojok-pojok keramik juga ada yang pecah. "Jujur saya sangat kecewa dengan Mitra10, karena keramik merk Diamond yang saya beli di Mitra10 Wiyung ketika dipasang tidak presisi," ungkapnya.

Dijelaskannya, ketika dipasang oleh tukang, terdapat perbedaan ukuran keramik yang membuat tukang susah untuk mengerjakan kolamnya. Ada perbedaan ukuran sekitar dua milimeter di setiap keramik, padahal keramik tersebut berada dalam satu kardus. "Ini kan aneh, masak dalam satu kardus bisa berbeda-beda ukurannya.

Ia mempertanyakan apakah keramik yang dibelinya di Mitra10 itu termasuk barang tiruan atau barang afkir. "Masa di Mitra10 ada barang afkir yang dijual ke masyarakat, harusnya kan barang sebelum masuk untuk dijual harus dipastikan dulu kualitasnya," terang Joni.

Lantara dirugikan, konsumen yang juga seorang pengusaha ini bakal mempermasalahkan PT Keramik Diamond Industries ke jalur hukum. Pasalnya, pabrik tersebut memasok keramik Diamond kualitas jelek ke Mitra10 dan merugikan dirinya sebagai konsumen. “Saya jelas dirugikan. Kalau pihak pabrik tidak mau bertangung jawab saya akan laporkan mereka dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Harian Merah Putih ingin menanyakan langsung kepada Management Mitra 10 cara menyeleksi barang dari distributor atau pabrik yang akan dijual Mitra10. Namun saat mendatangi customer service, pihak management tidak mau menemui wartawan dengan alasan karena tidak ada surat pengantar dari perusahaan. Padahal, wartawan Merah Putih sudah menunjukan ID Card Press. "Maaf Pak, pihak HRD mengatakan harus ada surat tugas atau surat Jalan Pak, kalau ID Card saha tidak boleh Pak," kata customer service tersebut. (her/jim)

Editor : Ali Mahfud