Jual Produk Cacat, Pabrik Keramik Diamond dan Mitra10 Bungkam

Pabrik PT Diamond Keramik Indonesia selaku produsen keramik merek Diamond di daerah Bambe, Gresik.
Pabrik PT Diamond Keramik Indonesia selaku produsen keramik merek Diamond di daerah Bambe, Gresik.

MERAH PUTIH | Surabaya – Keluhan konsumen terhadap keramik merek Diamond yang dibeli di Mitra10 Wiyung, Surabaya, belum tuntas. PT Diamond Keramik Indonesia sebagai produsen keramik Diamond maupun pihak Mitra10 selaku penjual kompak tak memberikan penjelasan alias bungkam.

Harian Merah Putih mencoba mengkonfirmasikan keluhan konsumen yang merasa keramik yang dibelinya itu produk cacat atau barang afkiran kepada PT Diamond Keramik Indonesia di daerah Bambe, Driyorejo, Gresik, Selasa (16/6/2020). Namun, manajemen pabrik keramik tersebut susah ditemui/

Ketika tiba di lokasi, wartawan dicegat security PT Diamond Keramik Indonesia. Kepada wartawan, salah satu security bernama Suyanto menanyakan kepentingan kedatangan Harian Merah Putih. Ketika dijelaskan untuk meminta informasi terkait benar apa tidaknya pabrik keramik Diamond menjual barang afkiran, security tersebut meminta wartawan untuk menunggu pihak HRD di pos jaga security.

Setelah sekian lama ditunggu, security tersebut mengatakan pihak berwenang memberikan klarifikasi pemberitaan terkait keluhan konsumen bukan dari pihak HRD. "Maaf mas, kalau untuk urusan ini bukan wewenang HRD untuk memberikan informasi," ucap Suyanto.

Kemudian security tersebut meminta wartawan menemui Sigit yang menangani bidang pemasaran. Namun, petugas keamanan ini mengatakan Sigit sedang tidak berada di pabrik. "Pak Sigit gak ada di pabrik mas, coba kembali lagi besok saja," cetus dia.

Setali tiga uang, ritel toko bangunan Mitra 10 di Jalan Babatan Wiyung Surabaya, juga enggan menanggapi konfirmasi yang dilakukan Harian Merah Putih. Saat wartawan berniat menemui manajemen guna melakukan konfirmasi atas keramik Diamond yang dijualnya, pihak MItra10 meminta surat permohonan wawancara. Padahal, wartawan telah menunjukkan ID Card Press. "Maaf mas harus ada surat pemberitahuan dari perusahaan. Kalau ID card saja tidak bisa," ucap customer service tersebut.

Ketika ditanya penjualan keramik yang terindikasi cacat di Mitra10 Wiyung, customer service tersebut tidak bisa menjawab. "Maaf mas saya ndak bisa jawab. Nanti HRD yang bisa menjelaskan," tutur CS tersebut.

Sebelumnya, seorang konsumen sebut saja bernama Jojo (nama disamarkan), warga Graha Family Surabaya merasa dirugikan karena membeli keramik yang memiliki kualitas jelek dengan harga relatif mahal. Ia membeli keramik merek Diamond yang diproduksi PT Keramik Diamond Industries, Gresik di Mitra10 Wiyung.

Masalah muncul ketika membeli puluhan dus keramik merek Diamond ukuran 25x25 yang sedianya mau dibuat kolam itu, ketika dipasang ternyata tidak presisi. Pojok-pojok keramik juga ada yang pecah. "Jujur saya sangat kecewa dengan Mitra10, karena keramik merk Diamond yang saya beli di Mitra10 Wiyung ketika dipasang tidak presisi," ungkapnya.

Dijelaskannya, ketika dipasang oleh tukang, terdapat perbedaan ukuran keramik yang membuat tukang susah untuk mengerjakan kolamnya. Ada perbedaan ukuran sekitar dua milimeter di setiap keramik, padahal keramik tersebut berada dalam satu kardus. "Ini kan aneh, masak dalam satu kardus bisa berbeda-beda ukurannya.

Ia mempertanyakan apakah keramik yang dibelinya di Mitra10 itu termasuk barang tiruan atau barang afkir. "Masa di Mitra10 ada barang afkir yang dijual ke masyarakat, harusnya kan barang sebelum masuk untuk dijual harus dipastikan dulu kualitasnya," terang dia.

Lantara dirugikan, konsumen yang juga seorang pengusaha ini bakal mempermasalahkan PT Keramik Diamond Industries ke jalur hukum. Pasalnya, pabrik tersebut memasok keramik Diamond kualitas jelek ke Mitra10 dan merugikan dirinya sebagai konsumen. “Saya jelas dirugikan. Kalau pihak pabrik tidak mau bertangung jawab saya akan laporkan mereka dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Menanggapi masalah itu, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo mengatakan produsen keramik maupun Mitra10 bisa dilaporkan secara pidana ke polisi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). "Jadi jika memang terbukti Mitra10 menjual barang tidak sesuai standar, maka jelas mereka melanggar Undang-undang nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Said.

Menurut Said, ancaman pidana itu juga berlaku bagi produsen atau pabrik keramik. Dalam hal ini PT Keramik Diamond Industries yang pabriknya di Gresik. Sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

“Yang bisa dijerat pelangggaran UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, Juncto Pasal 62 ayat (1) adalah produsen keramik bersama agen dan/atau pengecernya,” terang Said.

Ditanya terkait apakah boleh pihak penjual memperdagangkan barang afkir, Said menegaskan jika hal tersebut tidak dibenarkan. "Barang afkir itu kan tidak boleh dijual, kalau sampai benar Mitra10 menjual barang afkir itu jelas tidak dibolehkan," tegas Said. (her/jim)

Editor : Ali Mahfud