Pabrik Keramik Diamond dan Mitra10 Dilaporkan ke Polisi

Pabrik keramik PT Diamond Keramik Indonesia  dan Mitra10 Wiyung, Surabaya (Foto Google)
Pabrik keramik PT Diamond Keramik Indonesia dan Mitra10 Wiyung, Surabaya (Foto Google)

MERAH PUTIH | Surabaya –  Keluhan konsumen yang membeli keramik merk Diamond di Mitra10 Wiyung, Surabaya, berbuntut panjang. Pasalnya, kasus tersebut saat ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Ini diketahui dari kedatangan dua penyidik Polsek Wiyung yang mengecek langsung keramik yang diduga produk afkir di rumah konsumen di perumahan elit Surabaya barat, Rabu (17/6).

Kedatangan penyidik itu untuk menindaklanjuti laporan konsumen tersebut ke Polsek Wiyung. Konsumen sebut saja Jojo (nama disamarkan) merasa dirugikan oleh Mitra10 Wiyung sebagai penjual keramik maupun PT Diamond Keramik Indonesia sebagai produsen keramik.

"Saya terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dalam hal ini Polsek Wiyung, karena saya merasa dirugikan, baik oleh Mitra10 Wiyung maupun pabrik keramik Diamond," kata Jojo di Polsek Wiyung.

Ia menambahkan laporan itu dibuat karena dirinya merasa dirugikan, sebab keramik merk Diamond yang dibelinya di Mitra10 Wiyung ternyata banyak cacat. Seperti ukuran keramik yang tidak sama dan tidak presisi, serta keramik yang dalam kondisi pecah di bagian ujungnya.

"Terus terang saya merasa dirugikan, karena kondisi keramik yang saya beli di Mitra10 Wiyung banyak yang tidak sama ukuranya, hingga ada juga keramik yang cuil, akibatnya ketika dipasang untuk kolam hasilnya tidak sesuai yang diharapkanya," jelas Jojo.

Sebelumnya, Jojo mengaku telah mencoba mengembalikan keramik merk Diamond itu ke Mitra10 Wiyung, namun pihak Mitra10 menolak untuk pengembalian barang tersebut. "Saya sudah coba mengembalikan keramik itu ke Mitra10 tapi ditolak, ya akhirnya saya tempuh jalur hukum saja," tukasnya.

“Saya juga sudah utus orang saya ke Mitra10 untuk konfirmasi, tapi dua kali nggak ditemui. Niat saya agar diberi penyelesaian atas keramik yang tidak siku dan rata. Makanya saya laporkan sebab ada dugaan barang yang disuplai ke Mitra10 bukan keramik orisinil melainkan keramik tiruan atau afkiran,” lanjut Jojo yang mengaku sudah membuat laporan polisi seminggu lalu.

Mengapa ia membeli keramik ke Mitra10, karena ia yakin barang yang dijual di sana berkualitas baik. “Tapi kok yang kami dapatkan keramiknya tidak bagus. Mungkin kami tidak mau lagi membeli ke Mitra10, lebih baik ke toko bangunan saja. Kami sebagai konsumen merasa dirugikan oleh Diamond selaku pabrik yang memproduksi keramik maupun Mitra10 yang menjual. Pertayaan saya, bisa saja masih ada lagi korban-korban lainnya yang beli keramik di Mitra10. Ini keteledoran pabrik dan Mitra10,” ungkapnya.

Ia juga menyesalkan mengapa pihak Mitra10 Wiyung maupun pabrik keramik Diamond tidak menemui dirinya untuk menyelesaikan masalah pembelian barang yang merugikan dirinya. “Harusnya menemui dan menyelesaikan dengan saya selaku konsumen,” tutur Jojo.

Sementara itu, dua penyidik Polsek Wiyung mendatangi rumahnya terlihat melakukan pengecekan keramik merek Diamond yang sudah telanjur dipasang untuk dijadikan kolam. Penyidik pun melihat kejanggalan dari pemasangan keramik itu yang terlihat tidak presisi, karena ukuran keramik yang berbeda.

“Ini sepertinya benar banyak yang tidak presisi pemasanganya, karena ada perbedaan ukuran hingga dua milimeter," cetus salah satu penyidik yang mendatangi rumah konsumen ini.

Bahkan, ketika penyidik memeriksa keramik yang belum terpasang, juga mendapati perbedaan ukuran keramik yang diproduksi oleh PT Keramik Diamond Indonesia. Penyidik pun mendapati ada keramik yang dalam kondisi pecah di bagian ujungnya.

"Dari sini sudah terlihat kalau keramik ini tidak sama ukurannya, bahkan ada yang cuil di bagian ujungnya, ini mengindikasikan kualitas barang keramik tersebut tidak bagus," ucap penyidik Polsek Wiyung.

Selain memeriksa kondisi keramik yang dikeluhkan konsumen, dua penyidik Polsek Wiyung juga terlihat meminta keterangan dari dua tukang yang mengerjakan kolam. Sekitar satu jam kedua tukang itu dimintai keterangan terkait kronologis pemasangan keramik, serta kondisi keramik ketika baru dibuka dari kardusnya.

Menanggapi masalah itu, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo mengatakan produsen keramik maupun Mitra10 bisa dilaporkan secara pidana ke polisi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). "Jadi jika memang terbukti Mitra10 menjual barang tidak sesuai standar, maka jelas mereka melanggar Undang-undang nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Said.

Menurut Said, ancaman pidana itu juga berlaku bagi produsen atau pabrik keramik. Dalam hal ini PT Keramik Diamond Industries yang pabriknya di Gresik. Sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

“Yang bisa dijerat pelangggaran UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, Juncto Pasal 62 ayat (1) adalah produsen keramik bersama agen dan/atau pengecernya,” terang Said.

Ditanya terkait apakah boleh pihak penjual memperdagangkan barang afkir, Said menegaskan jika hal tersebut tidak dibenarkan. "Barang afkir itu kan tidak boleh dijual, kalau sampai benar Mitra10 menjual barang afkir itu jelas tidak dibolehkan," tegas Said.

Harian Merah Putih sudah mencoba mengkonfirmasikan keluhan konsumen itu ke manajemen PT Diamond Keramik Indonesia di daerah Bambe, Driyorejo, Gresik. Namun manajemen pabrik enggan menemui wartawan. Begitu juga pihak Mitra10 Wiyung menolak diwawancarai wartawan Harian Merah Putih. Bahkan, wartawan sudah dua kali berupaya konfirmasi ke Mitra10. (her/jim)

Editor : Ali Mahfud