Jadi Komisaris BUMN, Rizal Mallarangeng Diberhentikan Partai Golkar
MERAH PUTIH | JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Golkar Rizal Mallarangeng mengakui dirinya telah mundur dari partai berlambang pohon beringin tersebut. Bahkan, Rizal telah mengajukan permohonan pengunduran diri itu sejak tanggal 16 Juni 2020.
Setali tiga uang, DPP Partai Golkar dengan cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP-35/GOLKAR/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020, sehari setelah pengajuan mundur Rizal. Isinya, memutuskan pemberhentian dengan hormat Rizal Malarangeng sebagai Wakil Ketua DPP Partai Golkar.

"Sesuai dengan ketentuan dan kriteria, kalau menerima penugasan yang sifatnya profesional, maka kader harus mundur dari partai. Dengan begitu, saya mengajukan mundur sebagai pengurus DPP partai bidang waketum penggalangan strategis," cetus Rizal, Sabtu (20/6).
Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Rizal Mallarangeng sebagai salah satu komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), Jumat (19/6). Penunjukkan Rizal ini termaktub dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom.
"Saya benar-benar mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada saya. Di bawah kepemimpinan Ketum Airlangga, niscaya Partai Golkar bakal terus mewujudkan sumbangsih positif bagi Indonesia," tutur Rizal Mallarangeng. (snd/rga)

Editor : Rangga Putra
Harian Merah Putih