Dianiaya dan Diancam oleh Oknum Wastib, PKL Ngadu ke Dewan
MERAHPUTIH|Malang - Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Besar Kota Malang mengirim surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Komisi B DPRD Kota Malang, Sabtu (20/6). Mereka meminta DPRD merespon tindakan diskriminasi dan kekerasan oleh oknum Pengawas dan Ketertiban (Wastib) yang dibentuk Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Surat tersebut dikirim melalui kuasa hukumnya, Ramot H. Batubara dan Franky Desima Waruwu. Dalam surat itu tertulis bahwa pada tanggal 24 Januari 2020, para PKL telah didiskriminasi dan diintimidasi. Bahkan sampai terjadi tindak pemukulan dan pengeroyokan terhadap para PKL.
"Para PKL sampai mengalami luka serius, diseret, dipaksa, diancam dan dibawa keluar pasar dan dimasukkan ke dalam mobil Dinas Wastib Perindag kota Malang dengan keadaan pingsan. Kasus tersebut saat ini sedang berproses di Kepolisian Resor Kota Malang (Polresta) dengan nomor Laporan: sttlp/lp/63/i/2020/jatim/resta malang kota, atas nama pelapor saudara Lickmanto, tempat tanggal lahir Malang, 22 Agustus 1996, warga Jalan Muharto Kota," kata Ramot H. Batubara, Minggu (21/6).
"Padahal pada Bulan Ramadhan lalu Bapak Walikota Malang pernah meninjau lokasi Pasar Besar Kota Malang, termasuk melakukan tanya jawab kepada pihak PKL lantai dasar Pasar Besar. Saat itu Walikota Malang Saudara Sutiaji mempersilakan para PKL berjualan dan mencari nafkah di lokasi lantai dasar Pasar Besar," sambungnya.
Pihaknya mengaku telah berkali-kali melakukan mediasi, dan permohonan izin untuk dapat tetap berjualan di tempat tersebut. Para PKL juga sudah mengirimkan surat resmi kepada pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dan Walikota. "Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan," tutur dia.
Maka dari itu, para PKL berharap Komisi B DPRD Kota Malang dapat memberikan solusi. "Melalui surat tersebut, kami memohon kepada Komisi B DPRD Kota Malang untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, khsususnya PKL warga Malang Kota ini diterima untuk beraudiensi. Serta memanggil pihak-pihak terkait yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang yang membawahi pasar Besar tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi pengawasan DPR," pintanya. (red/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan
Harian Merah Putih