Proyek Banjir di Surabaya Rp 106 Miliar Diborong PT Ganesha
MERAH PUTIH | Surabaya – Dugaan monopoli proyek pembangunan rumah pompa dan pintu air Petekan, Surabaya yang tiga tahun berturut-turut digarap PT. Ganesha Jaya, dilirik Polda Jawa Timur. Apalagi Komisi C DPRD Kota Surabaya mengungkap pekerjaan PT Ganesha Jaya pernah cacat. Namun Pemkot Surabaya tahun 2020 ini tetap menggandeng perusahaan konstruksi tersebut. Sedang APBD yang tersedot pada pada proyek yang dikerjakan sejak 2018 ini mencapai Rp 106,9 miliar.
Saat Tim Harian Merah Putih mendatangi Kantor PT Ganesha Jaya di Jalan Dukuh Kupang Timur XI nomor 42 Surabaya, Senin (22/6/2020), untuk konfirmasi, manajemen perusahaan konstruksi ini tidak ada yang ngantor. Kantor itu terlihat sepi. Tim juga melihat kejanggalan lainnya. Tidak ada satu pun alat berat atau perlengkapan untuk mengerjakan proyek. Padahal, PT Ganesha Jaya disebut-sebut sering mendapat proyek atau pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya.
Kantor itu tak jauh beda rumah pada umumnya milik warga. Hanya ada satu unit mobil Innova terparkir di sana. Ada tulisan yang menempel bertuliskan pengumuman bahwa karyawan PT Ganesha Jaya mulai melakukan work from home (WFH) sejak 18 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Ir Erwin Suharto di pagar rumah yang dijadikan kantor.
Di depan rumah berlantai dua yang dijadikan kantor PT Ganesha Jaya itu juga terlihat ada satu unit mobil yang sedang parkir. Namun tidak jelas siapa pemilik mobil itu. Salah satu pegawai mengatakan kantor yang berada di komplek perumahan itu hanya ada pegawai admin saja. "Langsung ke proyek saja temui pak Samijo, disini cuma bagian admin saja," kata salah satu karyawan wanita PT Ganesha Jaya kepada Harian Merah Putih.
Ketika Harian Merah Putih berusaha menemui Samijo di lokasi Proyek Pembangunan Rumah Pompa Petekan, ternyata ia tidak berada di lokasi. Salahsatu pegawai di lokasi proyek mengatakan jika Samijo sudah pulang lantaran kurang enak badan. "Tadi ada mas, tapi ijin pulang, katanya badanya panas," ujar salah satu pekerja proyek Rumah Pompa Petekan.
Sementara itu, ketika Harian Merah Putih mencoba mengkonfirmasi ke pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya, juga tidak menemukan jawaban. Agung admin ULP yang menemui Harian Merah Putih mengatakan terkait pemenang lelang dirinya tidak bisa memberikan jawaban. Dia menyatakan kalau kapasitasnya hanya sebagai penerima berkas. "Tugas saya hanya menerima dokumen mas," kata Agung.
Dia menyarankan agar langsung mengirimkan surat resmi untuk mengetahui proses evaluasi pemenang proyek pembangunan Rumah Pompa Petekan. "Kalau itu memang bukan kapasitas saya mas, mungkin bisa berkirim surat saja, atau bisa langsung ke dinas terkait," ucap Agung.
Seperti diberitakan, sejak lelang pembangunan rumah pompa dan pintu air Petekan pada 2018, 2019 dan 2020, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya selalu memenangkan PT. Ganesha Jaya. Padahal yang ikut lelang juga banyak.
Lelang tahun anggaran 2020, misalnya. Ada 41 perusahaan konstruksi yang mengikuti lelang pembangunan rumah pompa Petekan. Kemudian disaring menjadi tiga kontraktor, yakni PT. Indopenta Bumi Permai, PT. Sarana Marga Perkasa, dan PT. Ganesha Jaya. Saat itu, PT. Indopenta menawar Rp 21.018.718.022,40 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat PPK sebesar Rp 21.084.799.452,27. Lalu, PT Sarana Marga Perkasa mengajukan penawaran Rp 21.159.926.070,91. Namun yang dimenangkan PT. Ganesha Jaya dengan penawaran harga Rp 20.860.650.766,50.
Data yang diperoleh Tim Merah Putih, selama tiga tahun lelang pembangunan rumah pompa dan pintu air Petekan total anggarannya senilai Rp 106.961.790.767. Tahun anggaran 2018, misalnya. Proyek ini dengan HPS Rp 45.754.612.000. Namun PT Ganesha menawar Rp 45.243.214.273 dan dinyatakan sebagai pemenang.
Begitu juga tahun anggaran 2019. PT Ganesha kembali menang dengan nilai kontrak Rp 40.857.925.728 dari HPS senilai Rp 41.499.837.243. Sedang tahun 2020 ini HPS Rp 21.084.799.452 ditawar Rp 20.860.650.766. “Lagi-lagi PT Ganesha yang menang. Anehnya lagi, pembangunannya kok selesai-selesai. Padahal katanya untuk mengatasi banjir di Surabaya. Ada apa ini?” ungkap seortang kontraktor di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dipelajari Polda
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arief Setyawan mengatakan pihaknya siap mengusut proyek rumah pompa air Petekan, jika ditemukan adanya indikasi pidana. Baik itu terkait pidana korupsi atau dugaan monopolinya. Menurutnya, proyek pembangunan Rumah Pompa Petekan yang selalu dimenangkan oleh PT Ganesha Jaya harus dipelajari dulu. "Harus di pelajari kasusnya, gak bisa serta merta," jawab Gidion kepada Harian Merah Putih melalui selulernya, Senin (22/6).
Sebelumnya, Buchori Imron, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyatakan akan segera melakukan sidak di lokasi proyek rumah pompa yang tak selesai-selesai tersebut. "Kalau memang belum selesai, kita akan bawa wartawan untuk sidak di lokasi," kata Buchori.
Dijelaskan Buchori, sebenarnya proyek pembangunan Rumah Pompa Petekan itu dulu rencananya akan menggunakan anggaran APBN dengan nilai sekitar Rp 200 miliar. Namun, pada saat itu kata Buchori Walikota Surabaya Tri Rusmaharini ingin menganggarkan sendiri proyek tersebut.
"Itu dulu rencananya kan mau menggunakan anggaran APBN sekitar Rp 200 miliar. Tapi Bu Risma ingin menganggarkan sendiri dengan nilai sekitar Rp 45 sampai Rp 46 miliar," terang Buchori.
Buchori juga menyebut jika kontraktor Proyek Rumah Pompa Petekan, PT Ganesha Jaya sebenarnya pada tahun 2018 dulu tidak ada progres pekerjaan sama sekali. "PT Ganesha itu pada tahun 2018 gak ada progres sama sekali," kata politikus PPP ini.
Ditanya terkait PT Ganesha yang selalu memenangkan lelang tender Rumah Pompa Petekan selama tiga tahun berturut-turut, Buchori mengatakan bahwa urusan memenangkan lelang itu ada di ULP. Namun, Buchori menyesalkan proses ULP Surabaya yang terus memenangkan PT Ganesha yang bisa dibilang pernah cacat dalam melaksanakan pekerjaan.
" PT Ganesha itu pernah cacat gitu, pernah tidak selesai tepat waktu. Harusnya ada catatan dari Pemkot, dan bukan hanya catatan melainkan sudah harus di-blacklist," ungkap anggota DPRD Surabaya dua periode ini.
Konfirmasi Kadis PU
Sementara itu Kepala Dinas PU Binamarga Surabaya Erna Purnawati ketika dikonfirmasi melalui selulernya, terkait progres pembangunan Rumah Pompa Petekan belum dapat memberikan jawaban. Begitu juga dengan Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara dihubungi melalui sambungan telepon maupun whatsapp juga tidak memberikan jawaban.
Ferdi dan Yani yang disebut-sebut pengelola PT Ganesha juga sudah dikonfirmasi. Keduanya dihubungi melalui ponselnya tak diangkat, meski terdengar nada sambung. (tim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih