Baru Buka, The Boss, LCC dan Royal KTV Sudah Dirazia Petugas
MERAH PUTIH | Surabaya - Belum genap seminggu buka, temat hiburan malam di kota Surabaya dirazia aparat gabungan, tadi malam. Razia ini menyusul diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Operasi ini melibatkan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Surabaya dengan sasaran tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya. RHU yang dirazia mulai karaoke, diskotik, hingga kafe atau klub malam.
Pantauan di lokasi, tempat hiburan yang didatangi petugas gabungan ini diantaranya Karaoke The Boss Jalan Mayjen Sungkono, LCC Jalan Kedungdoro, Royal KTV Jalan Embong Malang.
Petugas datang langsung mengecek standar protokol kesehatan di tempat hiburan, seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan handsanitizer dan cuci tangan, penggunaan masker hingga pengaturan tempat duduk untuk physical distancing atau jaga jarak aman.
Tak hanya sebatas menanyakan kelengkapan protokol kesehatan, petugas gabungan ini juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan.
"Pantauan kami masih ada yang belum buka, seperti Top Ten Grup, X1 dan The Night. Nanti bergeliran kita cek mereka," ujar petugas yang mengikuti operasi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto yang dikonfirmasi Harian Merah Putih, Selasa (30/6), membenarkan razia tempat hiburan malam itu. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail hasil razia, apakah ada pelanggarannya atau tidak. (jim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih