Kasus Keramik Diamond di Mitra10 Masih Disidik di Polsek Wiyung
MERAH PUTIH | Surabaya – Masih ingat kasus keluhan konsumen yang membeli keramik Diamond di Mitra10 Wiyung, Surabaya dan berujung laporan ke polisi? Setelah laporan itu berjalan sebulan, ternyata perkaranya masih disidik Polsek Wiyung. Hanya saja, penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya.
Yang jelas, penyidik Polsek Wiyung telah memeriksa pihak Mitra10 Wiyung selaku penjual keramik dan manajemen PT Keramik Diamond Industries selaku produsen keramik merek Diamond. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala toko atau Store Manager dan Deputy Store Manager Mitra10 Wiyung. Sedang barang bukti berupa keramik yang diduga cacat karena cuil-cuil dan tidak presisi, juga sudah dikantungi penyidik.
"Sampai hari ini Mitra 10 dan Diamond sudah diperiksa," kata Jojo, warga Graha Family Surabaya selaku pelapor, kepada Harian Merah Putih, Minggu (26/7/2020).
Ia berharap agar penyidik Unit Reskrim Polsek Wiyung lebih teliti dalam melakukan proses penyidikan terhadap Mitra10 Wiyung dan PT Keramik Diamond Industri. "Yah saya harap penyidik bisa memproses kasus ini secara profesional, karena ini menyangkut kepentingan publik, khususnya bagi konsumen keramik Diamond," tegas Jojo.
Ia juga meminta agar penyidik melakukan proses penyidikan sesuai dengan dalam pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Penyidik harusnya mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen dalam menangani kasus ini, karena kami sebagai konsumen merasa dirugikan karena di dalam dus tidak tertera kalau batas toleransi terkait kepresisian keramik Diamond," tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad ketika dihubungi Harian Merah Putih terkait proses penyelidikan kasus konsumen keramik diamond terkesan menghindar. Dihubungi melalui selulernya, pada Minggu (26/7/2020) Rasyad enggan menjawab telepon dari Harian Merah Putih.
Seperti diberitakan, manajemen Mitra10 Wiyung dipanggil Polsek Wiyung dengan surat bernomor B/VI/Res 5.1/2020/Reskrim. Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari konsumen Mitra10 Wiyung yang beralamat di Graha Family Surabaya.
Dalam surat panggilan itu juga disebutkan, “(Pihak terlapor atau Mitra10, red) akan didengar keteranganya terkait dugaan tindak pidana pelaku usaha yang dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan. Dan atau barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut dan atau standarisasi dan penilaian kesesuaian (SNI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 93 UU RI nomor 15 tahun 2001 tentang merk dan atau pasal 66 UU RI nomor 20 tahun 2004 tentang standarisasi dan penilaian penyesuaian (SNI).”
Sedang kasus ini berawal dari pembeli keramik melapor ke Polsek Wiyung karena merasa dirugikan oleh Mitra10 maupun PT Diamond Industries Gresik sebagai produsen keramik. Laporan ini dibuat karena konsumen merasa dirugikan, sebab keramik merk Diamond yang dibelinya di Mitra10 Wiyung ternyata cacat. Seperti ukuran keramik yang tidak sama dan tidak presisi, serta keramik yang dalam kondisi pecah di bagian ujungnya.
Sebelumnya, Deputy Store Manager Commercial Mitra10 Wiyung Ahmad Suady sudah dikonfirmasi Harian Merah Putih. Menurut Ahmad Suady, pihaknya bersedia mengganti barang yang dikeluhkan customer. Ahmad Fuady juga membantah Mitra10 menjual barang afkiran. Karena menurutnya, barang yang dijual di Mitra10 Wiyung sudah melewati pengecekan terkait mutu barang tersebut. Ia berharap agar customer yang merasa dirugikan itu bisa datang ke Mitra10 Wiyung untuk dicarikan solusi terbaiknya. "Melalui media ini saya harap customer itu mau datang untuk membicarakan permasalahan yang ada," tukasnya.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo mengatakan produsen keramik maupun Mitra10 sah-sah saja dilaporkan secara pidana ke polisi. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). "Jadi jika memang terbukti Mitra10 menjual barang tidak sesuai standar, maka jelas mereka melanggar Undang-undang nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," kata Said.
Menurut Said, ancaman pidana itu juga berlaku bagi produsen atau pabrik keramik. Dalam hal ini PT Keramik Diamond Industries yang pabriknya di Gresik. Sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
“Yang bisa dijerat pelangggaran UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, Juncto Pasal 62 ayat (1) adalah produsen keramik bersama agen dan/atau pengecernya,” terang Said.
Ditanya terkait apakah boleh pihak penjual memperdagangkan barang afkir, Said menegaskan jika hal tersebut tidak dibenarkan. "Barang afkir itu kan tidak boleh dijual, kalau sampai benar Mitra10 menjual barang afkir itu jelas tidak dibolehkan," tegas Said. (her/ton)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih