Korupsi 1MDB, Mantan PM Malaysia Dihukum 12 Tahun, Denda Rp 718 Miliar

Mantan PM Malaysia Najib Razak dihukum 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB, Selasa (28/7/2020). AFP Photo
Mantan PM Malaysia Najib Razak dihukum 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB, Selasa (28/7/2020). AFP Photo

MERAH PUTIH | Kuala Lumpur-  Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, diganjar hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Dia didakwa bersalah atas tujuh dakwaan dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Diantaranya pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020) Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.

Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM42 juta. "Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM42 juta. Hanya itu yang harus saya katakan," ungkapnya.

Meskipun dianggap terkait 1MDB, Najib Razak tetap menjadi figur berpengaruh di partai United Malays National Organisation (UMNO), yang kalah dalam pemilihan umum 2018 atas skandal 1MDB. Namun UMNO sekali lagi menjadi partai terbesar dalam koalisi berkuasa usai Muhyiddin Yassin menjadi PM Malaysia pada Maret lalu. (ant/red)

Editor : Ali Mahfud