Diduga Pungli, Pjs Kades Dipolisikan

Prayitno SH MH Kuasa Jual Tanah Kavling Desa Brebek Waru saat membuat pelaporan di Mapolresta Sidoajo. (FOTO: HMP/lis)
Prayitno SH MH Kuasa Jual Tanah Kavling Desa Brebek Waru saat membuat pelaporan di Mapolresta Sidoajo. (FOTO: HMP/lis)

MERAHPUTIH|Sidoarjo - Kasus dugaan adanya  pungutan liar (Pungli) pada proses jual beli tanah kavling yang berlokasi di Desa Brebek  Kecamatan Waru Sidoarjo masuk ke ranah hukum. Prayitno SH selaku kuasa jual tanah kavling tersebut melaporkan oknum ASN dan Biro Jasa ke Polresta Sidoarjo.

"Saya akan laporkan oknum ASN dan biro jasa ke Kapolresta Sidoarjo, Saber Pungli Polda Jatim, Bupati Sidoarjo, Inspektorat, dan Ombudsmen Jatim," ujar Prayitno saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa 11 Agustus 2020.

Dikatakan Prayit, dasar pelaporan yang dilakukan itu pihaknya mensinyalir adanya praktek pungli yang muncul setelah ada proses jual beli tanah kavling dan pengurusan yang dilakukan oknum biro jasa atas nama Bu Dila, untuk memperlancar terjadilah deal-deal ke Pjs Kades serta perangkat Desa.

Lanjut Prayitno menjelaskan awal mula terjadinya pungli tersebut. Saat itu Sekertaris desa Berbek dan PJs Kades Berbek pada tgl 12 Mei 2020 meminta uang  sejumlah Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) kepada pemilik kavling  lewat seorang biro jasa yg membantu mengurus terbitnya SHM tanah kavling bernama Bu Dilla.

"Uang tersebut sebagai biaya jual beli tanah kavling dengan pihak desa sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Hak milik tanah kavling," ujarnya.

Masih kata Prayit, pada tanggal 19 Mei 2020 di balai desa Berbek Kecamatan Waru, Pejabat sementara Kades Berbek juga meminta dana partisipasi  desa kepada penjual kavling lewat kuasa hukum dan kuasa menjualnya uang sebesar Rp 55 juta ( Lima Puluh Lima Juta Rupiah ), yang sebelumnya penjual kavling berinisiatif menyumbang dana partisipasi ke desa sebesar Rp 7 juta. Tapi ditolak oleh Pjs Kades  karena dianggap terlalu sedikit.

"Uang sebesar Rp 55 Juta  akhirnya diserahkan ke Pjs Kades Brebek melalui pengurus kavlingan dengan memotong uang pembayaran kavling yang dibayar oleh pembeli kavling," ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Ditandaskannya, banyak yang hadir  dalam pertemuan di balai desa berbek dan menyaksikan saat Pjs. Kades Berbek meminta uang Rp 55 juta.

Diantaranya Sekdes Berbek Ansori, Romadila alias Dila, Pengurus kavling yakni Budi Suliaji,  Parman dan pemilik kavling Bunadi.

Selain itu pertemuan itu juga dihadiri, penerima kuasa untuk mengurus jual beli tanah kavling di jalan Berbek 3G desa berbek kec waru, Sidoarjo. Yakni Harry tanudjaja, Domingus Lyn, dan Prayitno.

"Kita sudah laporkan ke Mapolresta terkait dugaan praktek Pungli yang terjadi ini," pungkasnya. (lis/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan