Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (FOTO: HMP/lis)
MERAHPUTIH|Sidoarjo - Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar persidangan atas kasus pembunuhan yang terjadi Kelurahan Magersari Sidoarjo dengan terdakwa Chamsa alias Kaspo (34) dengan agenda tuntutan, Jumat (14/8).
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut Umum Kejari Sidoarjo Guruh Wicaksono Prabowo menyatakan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang telah terbukti telah melakukan pembunuhan kepada korban Imam Achmadi alias Mamuk (54), yang tak lain pamannya sendiri dengan hukuman penjara 15 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP," ucap Guruh Wicahyo Prabowo.
Guruh menyatakan, tuntutan 15 tahun itu dijatuhkan telah sesuai fakta persidangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa pamannya sendiri. "Untuk meringankan, terdakwa sopan selama sidang da mengakui kesalahannya," jelasnya.
Meski demikian, pembunuhan yang dilakukan Chamsa kepada pamannya sendiri itu terjadi di depan Gapura Gg II, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 08.00 WIB silam.
Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa pemicu pembunuhan ponakan kepada pamannya sendiri itu hanya urusan sepele, urusannya karena terdakwa tidak terima lapak jualannya dipindah sementara oleh korban.
Padahal, pemindahan lapak jualan es kelapa muda milik terdakwa yang menutupi trotoar itu bertujuan memperbaiki saluran air untuk dikeruk korban yang diperintah Ketua RT setempat, Teguh Setiyo Subekti. Namun, pemindahan itu justru menjadi salah faham.
Terdakwa pun marah dan sempat cekcok dengan korban. Terdakwa yang emosi itu lalu mengambil linggis dan memukul kepala korban. Selain itu, terdakwa juga memukul bagian belakang sebelah samping kanan korban menggunakan pacul.
Seketika, korban tergeletak bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian perkara. Kini, terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan korban itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kini ia duduk di kursi pesakitan dan mendapat tuntutan 15 tahun penjara. (lis/lmi)
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis masyarakat. Hal itu ditandai dengan d
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya merotasi 79 pejabat administrator dan pengawas (Eselon III dan IV) melalui pelantikan yang digelar di Lobby L
MERAHPUTIH I SIDOARJO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur memperkuat kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem akhir tahun dengan memasang
MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperkuat penerapan keadilan restoratif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri T
MERAHPUTIH I MALANG - SMA Taruna Nusantara Kampus Malang menegaskan komitmennya dalam menyiapkan Generasi Emas 2045 melalui penguatan pendidikan karakter yang
Bandara Internasional Pattimura Ambon mengoperasikan Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 sebagai bentuk kesiapan penuh dalam melayani lonjakan