Warga Citraland tak Kibarkan Merah Putih, Politisi Gerindra: Usir Saja
MERAH PUTIH|Surabaya- Tahukah Anda bila setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus? Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun faktanya masih ada yang taat. Seperti terlihat di sejumlah rumah dan ruko di kawasan perumahan elit Citraland, Surabaya.
Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Namun ternyata masih banyak warga yang tinggal di Citraland Surabaya tidak mengibarkan bendera merah putih di halaman rumahnya. Pantauan Harian Merah Putih, Senin (17/8/2020), banyak rumah mewah berharga miliaran di komplek perumahan Citraland Surabaya tidak mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyemarakan HUT Kemerdekaan sesuai yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU nomor 24 tahun 2009.
Tidak hanya rumah, di sejumlah tempat usaha seperti restoran, toko, yang ada di Citraland Surabaya juga terlihat banyak yang tidak mengibarkan bendera merah putih. Ini membuat Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Abdul Malik terheran-heran. Padahal, warga yang beli rumah di Citraland dipastikan mampu membeli bendera.
Karena itulah, Abdul Malik mengecam keras warga perumahan Citraland Surabaya yang tidak mau mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020. Ia pun mempertanyakan nasionalisme warga Citraland. “Di mana rasa nasionalisme warga Citraland, kecuali mereka bukan WNI,” ungkap Abdul Malik kepada Harian Merah Putih, Senin (17/8).
Abdul Malik pun meminta kepada aparat seperti Polisi, TNI, hingga Walikota Surabaya untuk menegur para warga yang tidak mau mengibarkan bendera merah putih di Citraland. "Ada Polisi, TNI dan Walikota wajib menegur keras itu kumpulan orang yang tidak faham merah putih," tandas pria yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.
Abdul Malik menyebut warga yang tidak mau mengibarkan bendera Merah Putih itu bukan WNI, tapi orang asing. Maka, warga asing yang tidak mau mengikuti dan menghormati kebiasaan masyarakat Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI itu wajib diusir dari Indonesia. "Kumpulan orang asing yang tidak faham merah putih wajib kita usir dari Indonesia," ungkap Malik.
Abdul Malik juga menyatakan sebelumnya juga sudah ada surat edaran, baik dari Menteri Sekretariat Negara, maupun dari Gubernur dan Walikota terkait kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih di Bulan Agustus (HUT Kemerdekaan RI). "Ada surat edaran, dan wajib mas memperingati dan mengibarkan bendera merah putih," tandas dia. (her)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih