BPK: Proyek Pembangunan Jalan Samuya - Waikadai Bermasalah
MERAHPUTIH|TALIABU – Tim audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia, Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan infrastruktur Jalan Lapen Desa Samuya - Waikadai Kecamatan Taliabu timur, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab). Ditambah lagi, pengerjaan proyek itu menggunakan bahan dari batu kapur laut.
Berdasarkan laporan BPK - RI, proyek bersumber dari Anggaran APBD 2017 dikerjakan PT. Duta Mitra Sulawesi (DMS). Kontraknya senilai Rp 3.033.488.000,00 dengan Nomor 602.1/43/KONTRAK/ DPU-PR/PT/2018 tanggal 3 Agustus 2018. Masa pelaksanaan selama 120 hari, mulai dari tanggal 31 Agustu 2018 sampai dengan 28 Desember 2018. Sesuai dengan nomor: 21.C/LHP/XIX./TER/5/2019.
Pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan telah direalisasikan senilai Rp 112.128.090,00 berdasarkan SP2D Nomor :2002/SP2D-LS/1.03.01/2018 tanggal 28 September 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dokumen back up data dan dokumen pembayaran diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, proyek tidak selesai dikerjakan. Progress pekerjaan hanya sebesar 30%. "Kemampuan kontraktor yang terbatas baik secara personil maupun secara peralatan," ujar perwakilan dari PT DMS.
Atas permasalahan tersebut, PPK belum melakukan mekanisme pemutusan kontrak. Hal itu mendapat tenggapan tegas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corupption Watch (HCW), Maluku Utara, Rajak Idrus.
"Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera proses PT Duta Mitra Sulawesi (DMS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. (cho/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan
Harian Merah Putih