Tren Baru, ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu, Bagaimana Aturannya
MERAH PUTIH|Jakarta- Ada fenomena baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Jika selama ini banyak ditemukan kasus pejabat miliki istri lebih dari satu atau poligami, kini lebih mengagetkan lagi. Pasalnya, ASN wanita juga memiliki suami lebih satu alias poliandri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo menyebut fenomena ini menjadi tren.
Semula Tjahjo Kumolo bicara soal aparatur sipil negara (ASN) indisipliner hingga bencana berupa wabah penyakit menjadi tantangan pemerintah saat ini. "Salah satunya masalah radikalisme terorisme yang terjadi di kalangan ASN, (sanksinya) akan dipecat," sebut Tjahjo Kumolo saat berada di Solo, Jumat (28/8) lalu.
Selain itu, dikatakannya, ASN harus memahami area rawan korupsi, baik itu anggaran, dana hibah, bantuan sosial, retribusi, pajak, hingga pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, untuk tindakan indisipliner yang lain adalah penggunaan narkoba.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," beber mantan Sekjen PDIP ini.
Ia mengatakan selama satu tahun ini sudah menerima laporan ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tetapi kami tidak mau hanya 'katanya', seperti pengaduan dari teman. Jadi harus ada bukti dari suami atau istri. Kalau untuk ASN (pria) yang mau nikah lagi harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," katanya.
Ia mengakui selama ini masih banyak pengaduan dari istri sah terkait ASN pria yang melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri. Menurut dia, untuk sanksi dari tindakan tersebut adalah di"nonjob"kan atau turun pangkat.
Sementara itu, mengenai wabah penyakit, dikatakannya, saat ini yang dihadapi oleh masyarakat bukan lagi hanya TBC, malaria, maupun demam berdarah tetapi juga COVID-19. "Menangani DB saja belum efektif, ini ditambah COVID-19, tetapi harapannya kami bisa cepat menyelesaikan ini. Perlu semangat gotong-royong, ASN juga harus bergerak dan mengorganisasi lingkungannya terkait penanganan pandemi ini, termasuk ikut menyosialisasikan pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," katanya.
Bolehkan Poliandri?
Aturan UU No 1 tahun 1974, ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya seperti dikutip Kompas.com.
Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut. Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.
Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya. Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.
"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.
Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," pungkas dia. (ant/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih