Demi Keselamatan Publik, KPU Harus Ungkap Nama Calon Positif Covid-19

MERAH PUTIH|Surabaya – Kekhawatiran klaster baru virus corona (Covid-19) pada Pilkada 2020 makin menguat. Termasuk pada Pilwali Surabaya. Di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada tiga calon diketahui positif Covid-19 dari hasil tes swab. Dua diantaranya calon pada Pilwali Surabaya dan calon wakil bupati Sidoarjo. Satu lagi tak diungkap asalnya. Ini yang membuat publik mendesak KPU untuk mengungkap identitas calon yang positif terjangkit virus corona, demi keselamatan bersama.

Insan Qoriawan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyebut tambahan seorang bakal calon yang positif Covid-19 berasal dari daerah berbeda. Di luar Sidoarjo dan Surabaya. "Iya tambah satu lagi. Jawa Timur tiga bakal calon yang positif sekarang," sebut Insan Qoriawan dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Namun dia tak mau menyebut identitas calon. Insan hanya mengatakan beda kabupaten. "Beda kabupaten. Dari daerah selatan atau barat Jatim," cetus dia.

Insan menambahkan pihaknya baru mendapat laporan ada tambahan seorang yang positif COVID-19 pada Rabu (9/9/2020). Calon tersebut juga telah melampirkan hasil tes swab positif COVID-19 saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. "Bukan dari tes (kesehatan di rumah sakit), dia sudah melampirkan dari awal. Cuma saya baru dapat informasinya kemarin," terang Insan.

Atas temuan ini, Insan pun mengingatkan seluruh pasangan bakal calon, partai politik hingga relawan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Kita tidak ingin Pilkada ini menjadi klaster dalam penyebaran Covid-19," harap dia.

Sebelumnya, KPU Sidoarjo telah mengatakan bahwa satu orang bakal calon wakil bupati di wilayahnya telah terkonfirmasi positif Corona. Bakal calon itu bahkan sudah positif sejak masa pendaftaran, dan tetap datang. "Iya benar ada satu calon kepala daerah yang positif. Untuk siapanya kami tidak bisa memberitahukan, " ujar Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak, Selasa (8/9).

Tak hanya Sidoarjo, KPU Surabaya juga mengungkapkan bahwa ada satu calon wali kota telah terkonfirmasi positif Covid-19. "Kami (KPU Surabaya) per hari ini, 9 September 2020, menerima surat hasil swab test dari RSUD Soetomo. Jika menilik surat itu, salah satu bakal pasangan calon didapati positif COVID-19," kata Soeprayitno, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Rabu (9/9).

Namun ia tidak bersedia mengungkap siapa bakal calon peserta Pilkada Surabaya yang positif COVID-19. Apakah dari bakal paslon Machfud Arifin-Mujiaman atau Eri Cahyadi-Armuji. "Saya tidak menyebut nama. Pokoknya di antara itu (Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji, red)," tandas Nano, sapaan akrab Soeprayitno.

Salah satu pasangan bakal calon di Pilwali Surabaya 2020, Eri Cahyadi - Armuji, mengklaim bahwa hasil tes swab PCR mereka sama-sama negatif. "Alhamdulillah hasilnya negatif. Dua hari lalu sebelum pendaftaran kami juga swab mandiri dan hasilnya negatif," kata Eri, Rabu (9/9).

Saat acara deklarasi kampanye bermasker yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (10/9), Eri Cahyadi dan Armuji tampak hadir. Sedangkan Calon Wali Kota Machfud Arifin tidak terlihat di lokasi. Hanya Calon Wakil Walikota Mujiaman Sukirno yang datang.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman belum mendapatkan informasi resmi tentang hasil tes swab dari KPU maupun RSU dr Soetomo Surabaya. "Hasil swab tanggal 7 (Agustus) kemarin kami belum terima dari KPU atau rumah sakit Soetomo," kata Ketua Tim Pemenangan MA–Mujiaman, Miratul Mukminin.

Miratul menjelaskan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman juga menjalani tes swab di dua rumah sakit berbeda sebelum pendaftaran di KPU, yakni pada 5 September 2020. Hasil tes swab di dua rumah sakit berbeda itu negatif Covid-19. "Hasil tes (itu) sebagai syarat pendaftaran ke KPU," jelas pria yang akrab disapa Gus Amik ini.

Pilwali Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman didukung delapan partai politik, yakni Nasdem, PKB, Gerindra, PAN, PPP, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar. Sedang pasangan Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI-Perjuangan dan Partai Solidarias Indonesia (PSI).

KPU Dikritik

KPU Jatim dan KPU Surabaya dihujani kritik, lantaran tak membuka identitas calon yang positif Covid-19. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin, meminta KPU untuk membuka informasi dan identitas sejumlah bakal calon yang terkonfirmasi positif Corona itu demi kepentingan publik. "Di samping pertimbangan perundang-undangan atau regulasi, yang perlu dipertimbangkan KPU adalah kepentingan publik yang lebih besar," tandas Imadoeddin, Kamis (10/9).

"Dengan disembunyikan informasi ini (calon positif Covid-19, red), itu akan menjadikan publik dirugikan. Faktor penularannya menjadi tidak terkontrol," lanjut dia.

Informasi tersebut, kata dia, penting diketahui untuk langkah penanganan dan pelacakan orang-orang yang memiliki kontak erat (contact tracing) dengan para bakal calon itu. Imadoeddin menyarankan agar KPU mengoordinasikannya kepada pihak yang berwenang seperti Satgas Penanganan Covid-19.

Hal senada juga diungkapkan Muhammadiyah COVID-19 Command Centre (MCCC) Kota Surabaya. Lembaga ini mendesak KPU setempat mengumumkan hasil swab test dua Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, karena menyangkut keselamatan masyarakat. "KPU Surabaya hendaknya segera mengumumkan hasil swab dari dua bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya secara terbuka dan transparan," kata Ketua MCCC Surabaya M. Arif An, Kamis (10/9).

Menurut dia, keterbukaan ini penting karena menyangkut keselamatan dari beberapa masyarakat yang sebelumnya berinteraksi dengan bakal pasangan calon (bapaslon) tersebut.  Selain itu, lanjut dia, bagi bapaslon yang positif diminta agar menyampaikan beberapa kegiatan sebelumnya sehingga Dinas Kesehatan atau pihak rumah sakit bisa mengadakan tracing atau pelacakan.

Sekretaris PD Muhammadiyah Surabaya ini menambahkan Pilwali Surabaya ini penting, tetapi yang lebih penting adalah keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses Pilwali Surabaya itu agar sesuai dengan protokol kesehatan. "Kami sangat menyayangkan dalam proses pendaftaran di KPU, kedua bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sehingga kerumunan massa tidak terhindarkan," ujarnya.

Selain itu, MCCC Surabaya berharap agar KPU Surabaya bersinergi dengan relawan untuk pendisiplinan protokol kesehatan dan instansi terkait untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi, agar tidak terjadi klaster baru di Surabaya.

Keselamatan Publik

Menurut Otto Yudianto, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, KPU Surabaya sudah sepatutnya membuka identitas bakal calon wali kota Surabaya yang terkonfirmasi Covid-19. Sebab ini menyangkut keselamatan masyarakat luas. Dijelaskannya, berdasar aturan hukum yang berlaku, kerahasiaan kondisi kesehatan merupakan hak setiap orang. Namun unsur kerahasiaan itu gugur jika menyangkut kepentingan banyak orang. Hal itu berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Namun di Pasal 57 ayat 2 juga menyebutkan: “Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:a. perintah undang-undang; b. perintah pengadilan; c. izin yang bersangkutan; d. kepentingan masyarakat; atau e. kepentingan orang tersebut.”

Menurut Otto, ayat 2 pada pasal tersebut cukup menjadi landasan KPU untuk membuka identitas bapaslon yang positif Covid-19 ke publik, mengingat sebelumnya mereka melakukan interaksi secara intens dengan masyarakat menjelang pendaftaran Cawali Surabaya ke Kantor KPU.

“Kita harus melihat, pandemi corona kan tentang kepentingan masyarakat. Jadi pasal 57 ayat 2 membuka peluang bukan sekedar dalil rahasia. Kerahasiaan tidak berlaku jika menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Otto seperti dilansir Suara Surabaya, Kamis (10/9).

Ia juga menegaskan, bahwa bapaslon yang bersangkutan tidak perlu malu untuk mengakui bahwa dirinya terjangkit virus Covid-19 karena Covid-19 bukanlah unsur kejahatan. “Calon itu tak perlu malu, harus jujur, dari situ lah harus ada kejujuran dan keterbukaan. ‘Saya positif Covid, saya sedang dalam penyembuhan’, jadi harus terbuka. Itu kan bukan dalam konteks negatif, bukan kejahatan,” tandas pakar hukum ini. (ton/lis/ant/rga)

Editor : Ali Mahfud