Pensiunan Polisi Sidoarjo Tewas, Dibunuh Keponakannya Sendiri
MERAH PUTIH I Sidoarjo - Tidak terima dituduh mencuri, Heppy Prima (23), pria asal Kelurahan Mindi, yang kos di Dusun Beringin, Desa Pamotan Porong tega membunuh Jasah (79), warga Kelurahan Juwet kenongo, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Minggu sore ( 13/09). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini remaja yang merupakan keponakan korban diamankan di Mapolresta Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Jasad pria tua yang merupakan purnawirawan Polri tersebut pertama kali diketahui oleh Dadang Tjahyono (44), warga Desa Sepande, yang tak lain putra kandung korban. Saat itu ia merasa curiga saat melihat lampu rumah dalam kondisi padam. "Saya mencoba ketuk pintu namun tidak ada sahutan dari dalam, saat itu pukul 18.30 WIB,"ujarnya.
Merasa penasaran dan curiga, Dadang berusaha untuk masuk ke dalam rumah. Tetapi kondisi pintu terkunci dari dalam rumah. Diapun mencongkel jendela disamping rumah untuk bisa masuk. Betapa kagetnya saat dirinya menyalakan lampu, terlihat orang tuanya tergeletak dan tidak bernyawa dengan luka pada bagian leher. "Sayapun langsung melaporkan kejadian yang menimpa bapak saya ke Mapolsek Porong,"tuturnya.
Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskita menegaskan berdasarkan laporan tersebut pihaknya bersama bersama anggota, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, juga memintai keterangan beberap saksi.
"Jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong untuk kepentingan Visum et Repertum, selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"ucapnya Senin (14/09) siang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Motif pembunuhan tersebut, karena pelaku ini dituduh melakukan pencurian di rumah korban. Setelah itu tersangka ditegur, dan naik pitam.
Sebelumnya tersangka ini, mendatangi rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB. Berulangkali mengetuk pintu rumah, namun tidak dibukakan oleh korban. Setelah itu, pelaku melewati pintu belakang rumah dengan membawa balok. Nah disitulah, pelaku dapat masuk kedalam rumah, menghampiri korban saat menonton tv.
“Sempat cekcok mulut, antara pelaku dan korban. Pelaku tidak dapat mengendalikan emosi, langsung memukulkan balok pada korban berkali-kali. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Junto, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup”, tandasnya. (lis)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih