Edarkan Sabu di Sidoarjo, Arek Surabaya Dicokok Polisi

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

MERAH PUTIH I Sidoarjo - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Martha Bagus Suganda, 30, warga Jalan Simojawar, Gang IV nomor 112 RT 03/RW 01, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Kodya Surabaya  karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh. Indra Nadjib mengatakan, tersangka awalnya nongkrong di warkop bersama seorang temannya Udin. Saat itu, teman tersangka, Udin mengaku, ada temannya yang ingin membeli SS harga Rp 400 ribu.

Saat itu, tersangka mengaku memiliki stok SS yang disimpan di rumahnya. Pelaku lalu pulang ke rumahnya dan mengambil barang haram itu.  "Tersangka punya satu poket sabu kemudian dibagi menjadi dua poker, satu poker untuk dijual, dan sisanya dipakai sendiri," kata Najib, Rabu (16/9).

Usai membagi dua poket sabu, tersangka kemudian kembali ke warung menyerahkan SS yang dipesan Udin. Namun Udin menolak penyerahan SS dari tersangka. Keduanya lalu pergi ke Jalan A. Yani Sidoarjo berniat untuk bertemu dengan teman Udin, yang memesan SS.

Keduanya kemudian menunggu pemesan SS di depan Bank BRI di jalan itu. Saat pemesan datang, tersangka kemudian menyerahkan SS itu ke Udin. Saat itu pula datang polisi tak berseragam menangkap tersangka dan Udin. Polisi kemudian langsung menggeledah dua orang itu.

Hasilnya polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah HP Samsung, satu plastik klip berisi SS serta satu plastik klip berisi narkotika jenis pil extacy warna hijau. "Sementara di tangan tersangka Udin juga ditemukan SS pemberian tersangka bagus, dan kini keduanya ditahan," jelasnya. (lis).

Editor : Ali Mahfud