Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Puas
MERAH PUTIH | Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta yang telah diberhentikan dari Gereja HFC Surabaya ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW.
"Mengadili, menghukum terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan pencabulan terdakwa dilakukan secara berkelanjutan yakni sejak korban berusia 12 tahun hingga berusia 26 tahun. "Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf yang yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa," ujar Yohanes Hehamony.
Hakim mengatakan, faktor yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan pemuka agama. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.
Diketahui, kasus pencabulan ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya, Pendeta Hanny Layantara ditangkap anggota Polda Jatim pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur keluar negeri.
Dari keterangan para saksi di persidangan terungkap bahwa awal mula kasus ini adalah ketika korban yang lahir pada tahun 1993 silam diangkat sebagai anak oleh terdakwa lantaran isterinya belum mempunyai anak. Pengangkatan anak tersebut juga diumumkan pada saat ibadah di gereja orangtua dan terdakwa melakukan ibadah.
Dalam putusan hakim juga diuraikan, terdakwa mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2005 sampai 2011, yakni ketika korban usia 12 tahun-15 tahun. Dan intensitas kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban adalah empat sampai lima kali. “Intensitas tersebut menurun setelah terdakwa mengangkat anak angkat lagi,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga mempertimbangkan dalam amar putusannya bahwa saat melakukan perbuatannya, terdakwa juga dengan menyertakan ancaman. “Hal itu yang membuat saksi korban tidak memberitahukan ke orangtuanya karena takut,” ujar hakim. .
Perbuatan terdakwa terbongkar setelah saksi akan menikah dengan calon suaminya yakni J. Saksi korban kemudian dengan didukung calon suami kemudian mencari solusi bagaimana cara mengungkapkan kasus ini. Kemudian dibuat uraian cerita.
Kemudian pada 17 Desember 2019 di sebuah hotel di Surabaya Timur keluarga korban meminta klarifikasi pada terdakwa dan isterinya. Dan terdakwa hanya diam dan mengaku salah. Isteri terdakwa kemudian meminta agar tidak diviralkan.
Kemudian pada 23 Desember 2019 pukul 18.00 Wib di salah satu cafe di Gubeng, terdakwa mengakui perbuatannya dan itu tertuang dalam rekaman video yang diabadikan keluarga korban. Namun, pengakuan terdakwa tersebut kemudian dianulir saat diperiksa penyidik Polda Jatim. Terdakwa berdalih bahwa perbuatannya dengan korban atas dasar suka sama suka. Namun keterangan tersebut juga kembali ditarik dan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan.
Bantahan tersebut juga disampaikan terdakwa saat dia memberikan keterangan dalam persidangan, namun majelis hakim berpendapat bahwa apa yang dibantah terdakwa tersebut tidak disertai dengan bukti yang lainnya. “Pencabutan keterangan terdakwa harus mempunyai alasan yang logis, pernyataan tersebut tidak diterima majelis hakim sehingga terbukti menurut hukum,” ujar hakim.
Atas vonis ini, Abdurrachman Saleh selaku penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," tandasnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keluarga Korban Puas
Keluarga IW, korban pencabulan pendeta Hanny Layantara mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis 10 tahun dinilai cukup melegakan, meski sanksi tersebut belum sebanding dengan trauma yang dialami korban. “Kita sih berharap ada tambahan hukuman kebiri. Tapi nyatanya kan tidak. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak bisa dibayar dengan apa pun,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, Senin (21/9).
Akibat perbuatan cabul terdakwa, lanjutnya, masa depan korban menjadi hancur. Perlahan korban berupaya bangkit, meski butuh waktu bertahun-tahun. “Saya tidak tahu, dia (korban) bisa bangkit atau tidak. Dia (korban) diperlakukan (cabul) sejak berusia 13 tahun. Dia (korban) mendapat ancaman dan paksaan dari terdakwa yang tak lain ayah rohaninya sendiri,” ujarnya.
“Saat ini kondisi kejiwaan korban (IW) masih belum stabil dan masih sering mengalami mimpi buruk. Kami juga terus melakukan pendampingan dan bimbingan psikologi,” ujarnya.
Diapresiasi KPAI
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim. "Kami apresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi," katanya.
Menurutnya, pertimbangan dalam putusan majelis hakim dinilai telah akurat dan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara. "Keadilan dan kebenaran akhirnya terungkap. Menurut saya vonis ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Arist Merdeka Sirait. (ton)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih