Eri-Armuji Ajukan Dua Syarat

DITETAPKAN: Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi dan anggota KPU Soeprayitno saat penetapan kontestan Pilkada 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/9).  FOTO: HMP/ANTARA
DITETAPKAN: Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi dan anggota KPU Soeprayitno saat penetapan kontestan Pilkada 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/9). FOTO: HMP/ANTARA

 

Setelah penetapan peserta Pilwali Surabaya, tahapan selanjutnya adalah pengambilan nomor urut. Terkait hal ini, PDI Perjuangan bersedia menghadirkan calon mereka yaitu Eri-Armuji dalam pengambilan nomor urut dengan dua syarat.

MERAH PUTIH | Surabaya - Anggota KPU Kota Surabaya Suprayitno mengungkapkan, tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan di Hotel Singgasana, Kamis (24/9). Saat pengundian nomor urut tersebut, KPU menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya pembatasan jumlah yang hadir.

Mantan jurnalis ini menyampaikan sesuai PKPU bahwa semua Paslon wajib hadir dalam pengambilan nomor urut ini. Jika tidak hadir harus dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain wajib dihadiri Paslon, pengundian nomor urut juga harus dihadiri pengurus partai pengusung dan tim kampanye paslon.

"Mekanismenya untuk pengambilan nomor urut, yaitu paslon yang hadir lebih awal berhak mengambil lebih dahulu, kemudian penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan," ungkap Suprayitno, Rabu (23/9).

Selain itu, KPU di berbagai daerah dihimbau untuk melarang arak-arakan massa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020. Jika tidak, kepolisian akan meminta kerumunan massa untuk bubar.

Menanggapi kewajiban paslon hadir ini, PDI Perjuangan mengajukan dua syarat. "Pada awalnya kami tidak berniat hadir dalam pengambilan nomor urut," ungkap jubir Tim Pemenangan Eri-Armuji, Achmad Hidayat. "Tapi setelah kami bicarakan, calon kami tetap hadir namun dengan dua kondisi," tambahnya.

Syarat pertama adalah pengambilan nomor urut dilaksanakan pada dua waktu yang berbeda. Paslon mana yang lebih dahulu mengambil nomor urut, diserahkan ke KPU.

Lalu syarat yang kedua, sambung Hidayat, adalah sterilisasi ruangan. Menurutnya, mesti ada selisih waktu minimal tiga jam sebelum paslon yang bersangkutan mengambil nomor urut.

"Misalnya, paslon MA-Mujiaman mengambil nomor urut pada jam sepuluh siang, maka giliran paslon Eri-Armuji yang mengambil jam satu siang," jelas Achmad Hidayat.

Sebelumnya, Kota Surabaya telah menetapkan dua pasangan pada Pilkada 2020, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman.

"Kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi saat penetapan peserta pilkada di Kantor KPU Surabaya, Rabu (23/9). (ilm/rga)

Editor : Rangga Putra