Bos MeMiles Bebas, Polda Jatim Tunda Penyidikan Pencucian Uangnya

Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Bos MeMiles saat ditangkap Polda Jawa Timur dengan barang bukti uang ratusan miliar
Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Bos MeMiles saat ditangkap Polda Jawa Timur dengan barang bukti uang ratusan miliar

MERAH PUTIH | Surabaya - Penyidik Polda Jatim menunda penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap PT Kam and Kam yang menjalankan investasi MeMiles. Semula perusahaan Investasi ini diduga bodong untuk menjalankan penipuan. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay Bos, Direktur PT Kam and Kam.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menunggu perkara MeMiles hingga berkekuatan hukum tetap (inkraht). Sebab, penyidikan TPPU baru bisa dilakukan bila perkara pokok MeMiles, yakni investasi bodong, terbukti di pengadilan dan putusannya inkraht. Sedang proses hukum Memiles, ada kemungkinan Jaksa melakukan banding dan kasasi, yang berarti putusan PN Surabaya belum inkrah.

 

"Jadi, untuk TPPU-nya kami menunggu inkrah dulu,” ujar Trunoyudo dihubungi Sabtu, (26/9/2020).

 

Sementara itu, Novan Arianto Jaksa Penuntut Umum perkara itu menegaskan, pihaknya pasti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sikapnya saat ini pikir-pikir dulu selama 14 hari yang diberikan oleh pengadilan.

 

“Kemarin (dalam sidang) masih pikir-pikir 14 hari, tapi pasti kasasi,” cetus Novan.

 

Perkara MeMiles diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada Desember 2019. MeMiles dinyatakan sebagai investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar hanya dalam waktu delapan bulan saja.

 

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah tokoh seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Namun Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan investasi bodong. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsidair Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Her)

Editor : Ali Mahfud