Izin Royal KTV tak Dicabut, Disbudpar Surabaya Dituding Tebang Pilih
MERAH PUTIH | Surabaya – Empat izin tempat hiburan yang dicabut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya memantik polemik. Dinas yang dipimpin Antiek Sugiharti ini dinilai tebang pilih. Pasalnya, rumah hiburan umum (RHU) lain yang kedapatan operasional saat pandemi COVID-19, hanya disegel tanpa pencabutan izin. Salah satunya Karaoke Royal KTV.
Padahal, Royal KTV yang berada di Kompleks Gedung Go Skate Jl Embong Malang Surabaya ini tiga kali kedapatan melanggar Perwali Kota Surabaya 33 tahun 2020. Bahkan sudah 2 kali dipasang stiker pelanggaran Perwali 33, namun hingga saat ini izinnya belum dicabut.
Kemudian tempat hiburan yang sering dirazia adalah Kafe Pajamas beralamat di jl. Yos Sudarso. Lalu LCC di Jalan Kedungdoro dan Breakshot di Jl. Kenjeran, ijinnya juga aman-aman saja. Padahal RHU itu sama-sama buka saat pandemi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti ketika di hubungi via whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, sampai saat ini belum memberi keterangan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya tidak berani mencabut izin, tempat hiburan besar yang masih tetap beroperasi.
“Dinas Pariwisata tebang pilih. (Tempat hiburan, red) yang kecil dicabut, yang besar dibiarkan. Ada apa ini,” ungkap salah seorang pengusaha hiburan yang meminta namanya tak dikorankan, Minggu (27/9).
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan Disbudpar Surabaya mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) empat rumah hiburan umum (RHU). Keempat tempat hiburan melanggar ketentuan Perwali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 terkait pedoman tatanan normal baru.
Sesuai Perwali, RHU belum diperbolehkan buka. Kemudian diatur juga ketentuan jam malam di Surabaya. "Yang dicabut ini tanda daftar usaha pariwisata, otomatis surat izin dicabut," tandas Febri, Sabtu (26/9).
Keempat tempat tersebut adalah Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D’Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik. "Seandainya ingin melaksanakan kegiatan usahanya harus mengurus lagi (izin dari awal, red)," ujar Febri.
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33 tahun 2020. “Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan,” ujarnya.
Dalam razia Sabtu (26/9/2020) malam, petugas gabungan yang berkeliling sempat mendatangi Karaoke My Friends di kawasan Rungkut, namun tempat ini nampak tutup. Begitu juga saat melintas di depan Sobriety Jl Gubeng, yang nampak tak beroperasional.
Baru pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, yang kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.
“Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi,” ujar Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko yang memimpin penyegelan di diskotek Star One. (her)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih