Meski Pandemi Covid-19 Masih Masif, Balap Liar Masih Ngetrend

Sejumlah kendaraan roda empat disita petugas Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya/am.
Sejumlah kendaraan roda empat disita petugas Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya/am.

MERAHPUTIH| JAKARTA- Meski penyebaran pandemi Covid-19 masih berlangsung masif,
tapi hal itu tidak menghalangi para pebalap liar beraksi.Seperti yang terjadi di
kawasan Senayan, Jakarta.

Balapan liar ini bahkan tersebar dan menjadi viral di media sosial. Polisi pun
langsung turun tangan dan mengamankan para raja jalanan berikut barang bukti.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di
Jakarta, Senin, mengatakan awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu
pebalap liar berinisial RN pada Jumat (25/9).

Kemudian RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya
tersebar melalui media sosial pada Kamis (17/9).

"Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat
balapan liar," ujar Sambodo.

Sambodo menyatakan petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang
terlibat balapan dengan RN.


Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan video balapan liar RN tersebar
pada Jumat (18/9) atau sehari setelah balapan.

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio
warna kuning putih," tutur Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/9)
dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar
di Senayan.

Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan
bendera "start" saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian.

"Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk
sepakat
berbalapan," kata Fahri.

Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal
berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".(jek/red)

Editor : Eko Yudiono