Bos Memiles Bebas, KPK Diminta Turun Tangan
MERAH PUTIH | Surabaya – Direktur PT Kam and Kam (Memiles), Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan), menyusul putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini ‘bola panas’ berada di tangan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hingga saat ini jaksa belum memastikan kasasi atau tidak atas putusan bebas bos Memiles, terkait investasi masyarakat yang mencapai Rp 750 miliaran itu.
Sejak awal, Memiles menyita perhatian publik. Dalam waktu singkat, Memiles yang dikelola Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ini berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp 750 miliar lebih dari 264.000 member. Polda Jawa Timur yang kala itu masih dipimpin Irjen Luki Hermawan membongkar kasus investasi MeMiles pada Desember 2019. Semula investasi ini diduga bodong. Bahkan, Satgas Waspada Investasi pun menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019.
Berdasar penyidikan Polda Jatim, cara kerja Memiles diketahui meminta member untuk top up minimal Rp 50.000. Dari uang topup, member akan mendapatkan bonus. Misalnya top up Rp 400.000, member akan mendapatkan handphone. Kemudian top up Rp 5 juta mendapatkan mobil. Sedang member yang merekrut member lain akan mendapatkan poin. Untuk hadiah tersebut member juga harus menjadi downline sebanyak-banyaknya.
Ada 13 artis yang terseret MeMiles dan diperiksa sebagai saksi, diantaranya penyanyi Eka Dela, Siti Badriyah, Pingkan Mambo, Ello, hingga Mulan Jameela. Tak hanya itu, anggota keluarga Cendana juga dimintai keterangan. Sebut saja cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit dan istrinya. Pasutri ini pun harus menyerahkan mobil mewahnya Alpard dan uang Rp 3,5 miliar ke penyidik sebagai barang bukti memiles.
Namun dalam persidangan, terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis (24/9) lalu. Sanjay lolos dari semua dakwaan. Diantaranya dakwaan primer pasal 105 dan dakwaan subsider pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Putusan itu diketok oleh majelis PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony dan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting. "Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi petikan putusan PN Surabaya yang dilansir website PN Surabaya, Senin (28/9/2020).
Keluar Rutan
Sanjay dibebaskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Sanjay tidak terbukti bersalah. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara. Menurut Angga, sapaan akrabnya, terdakwa telah dikeluarkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus Sanjay tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa telah dikeluarkan pada hari Kamis kemarin, untuk melaksanakan penetepan yang tertuang dalam majelis hakim," kata Angga kepada Harian Merah Putih, Senin (28/9/2020).
Ditanya terkait barang bukti (BB) mobil dan uang yang mencapai Rp 147 miliar, Angga menyatakan bahwa untuk barang bukti uang masih di bawah kekuasaan Kejaksaan. "Untuk uang disimpan di bank di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Surabaya," terang Angga.
Untuk barang bukti mobil, Angga mengatakan mobil yang diamankan oleh penyidik Polda Jatim saat ini masih dititipkan di Dittahti Polda Jatim. Jumlahnya 28 unit. "Barang bukti mobil sementara masih dititipkan di Tahti Polda dan akan dikoordinasikan oleh Kejari Surabaya untuk dipindahkan ke Rupbasan," ungkapnya.
Ditanya langkah JPU terkait vonis bebas bos Memiles, Angga menerangkan bahwa pihaknya masih punya waktu 14 hari sejak putusan dijatuhkan. "Untuk kasasi kita masih punya waktu selama 14 hari sejak putusan dijatuhkan," tukas Angga.
Dirtahti Polda Jatim AKBP Deny Abraham membenarkan bahwa barang bukti mobil dalam kasus Memiles masih diamankan di Polda Jatim. "Iya benar mas," kata Deny kepada Harian Merah Putih, Senin (28/9/2020).
Deny menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan untuk segera mengambil barang bukti mobil. "Kita sudah bersurat ke kejaksaan untuk segera mengambil. Ada 28 (mobil) unit mas," jelas Deny.
Terpisah, Muzayyin selaku kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani menyatakan klienya saat ini sudah keluar dari tahanan. Ditanya terkait keberadaan barang bukti mobil dan uang, Muzayyin mengatakan barang bukti dalam kasus Memiles itu saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Sudah keluar (Bos Memiles, red) pak, dan barang bukti masih di Kejari sby," kata Muzayyin.
Sikap JPU Dipertanyakan
Sementara itu, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik, SH., MH., masih mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga saat ini belum bersikap tegas untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Memiles.
Karena menurut dia, JPU biasanya langsung menyatakan banding atau kasasi apabila Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas. Meskipun hal itu jaksa punya waktu 14 hari. Lantaran dikhawatirkan ada transaksional, Abdul Malik meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Apalagi, jika JPU tidak mengajukan kasasi. "Biasanya habis putusan diambil kasasi, kalau tidak KPK harus turun," tegas Abdul Malik.
Abdul Malik juga mempertanyakan sikap JPU apabila tidak mengambil upaya hukum lebih lanjut terkait putusan bebas tersebut. "Yang benar begitu mas, kalau vonis bebas, otomatis Jaksa wajib bilang kasasi. Jangan seperti kasus Pinangki, hilang 25 milyar, 50 milyar tidak mengajukan kasasi enak mas," tukas Malik yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini.
Pakar Hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. A. Joko Sumaryanto, SH., MH punya pandangan lain. Ia lebih menyoroti putusan bebas terdakwa Sanjay yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Berkenaan dengan putusan bebas terhadap terdakwa Sanjay dalam kasus Memiles menurut saya adalah bahwa hakim telah melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang. Artinya proses persidangan mulai dari dakwaan lalu pembuktian tuntutan sampai putusan telah dilaluinya dan hakim berkeyakinan dari proses pembuktian tersebut sesuai dengan keputusan yang telah dijatuhkan kepada bos PT Kam and Kam yaitu saudara Sanjay, dalam putusan tersebut apabila jaksa belum bisa menerima ada upaya hukum yang bisa dilakukan yaitu upaya hukum kasasi," papar Djoko.
Djoko menerangkan memang ketika suatu perbuatan hukum dilakukan dengan menggunakan informasi dan telekomunikasi harusnya juga menggunakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik/ITE. "Sehingga apa yang dilakukan di dalam dunia maya tersebut juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bisa juga penipuan, bisa juga perlindungan konsumen, lalu bisa juga bidang perdagangan yang menggunakan informasi dan transaksi elektronik," terang Djoko.
Menurut Djoko, suatu perbuatan jahat yang telah merugikan dan merusak keadilan tetapi dakwaan tidak sesuai, maka hakim seharusnya mencari hukum tidak tertulis dalam menjatuhkan putusan.
"Saya berpendapat ketika suatu perbuatan jahat yang telah merugikan dan merusak rasa keadilan tetapi peraturan perundang-undangan atau undang-undang yang didakwakan tidak sesuai maka hakim seharusnya mencari hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga hakim dalam putusannya memberikan rasa keadilan masyarakat bukan kepastian hukum karena kalau putusan bebas menurut saya hakim mengedepankan kepastian hukum bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa tidak sesuai dengan apa yang dibuktikan di dalam persidangan, namun ketika suatu perbuatan ini teebukti tercela lalu merusak rasa keadilan dan merugikan maka hakim harus mencari hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusan hakim memang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat (judge made law)," papar Djoko. (her)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih