KPK Sita Tanah Hasil Pencucian Uang Eks Bupati Nganjuk

Salah satu aset milik eks Bupati Nganjuk Taufiqurahman yang dipasang  plan sitaan KPK. (FOTO: HMP/anton)
Salah satu aset milik eks Bupati Nganjuk Taufiqurahman yang dipasang plan sitaan KPK. (FOTO: HMP/anton)

MERAHPUTIH|NGANJUK - Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

"Iya mas benar tim penyidik KPK dalam rentang waktu 23 s/d 27 September 2020 kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kepemilikan aset tanah yang dimiliki TSK TFQ," kata Ali Fikri ketika di konfirmasi di Surabaya, Rabu (30/2/2020).

Ketika disoal besaran aset yang diperkarakan, Ali Fikri menjelaskan, bahwa tim penyidik KPK saat ini masih memeriksa tanah yang dimiliki oleh Taufiqurahman seluas 0,8 Ha dari total luas tanah 3,3 Ha di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk guna melengkapi berkas perkara.

"Selain melakukan pemeriksaan terhadap aset kepemilikan tanah. Kami melakukan tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita," pungkas Ali Fikri tersebut.

Seperti diketahui, TFQ diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari sejumlah pihak. Dugaan gratifikasi itu ia diterima dari rekanan kontraktor proyek infrastruktur Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1 miliar. Sisanya berasal dari pemberian lain yang terkait mutasi jabatan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam perkara itu, KPK telah menyita sejumlah aset di antaranya yakni satu unit mobil jeep wrangler tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua. Atas perbuatannya, Taufiq dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus suap jual beli jabatan, Taufiq juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi TFQ dijerat Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 UU Tipikor. (ton/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan