Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 36 Bulan, Anak Buahnya 18-24 Bulan
MERAH PUTIH | Sidoarjo- Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah alias Abah Ipul akhirnya divonis hukuman tiga tahun penjara (36 bulan) dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl Juanda Sidoarjo.
Mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengar vonis hakim, Saiful Ilah menyatakan banding atas vonis tiga tahun penjara. Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBM-SDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih yang dihukum satu tahun dan enam bulan penjara. Serta uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, dua tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membebankan uang pengganti senilai Rp 200.300.000
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Serta hukuman uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.(her)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih