Unit Jatanras Polrestabes, Tangkap Mucikari Asal Sidoarjo dan Surabaya

Saat ini mucikari inisial LS wanita berusia (46) warga Sidoarjo diamankan dan barang bukti. ( foto : hmp/ris )
Saat ini mucikari inisial LS wanita berusia (46) warga Sidoarjo diamankan dan barang bukti. ( foto : hmp/ris )

MERAHPUTIH|SURABAYA - Unit Jatanras Subdit Asusila Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perdagangan orang, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan selama dua bulan terakhir. Polisi pun akhirnya mengamankan satu orang mucikari inisial LS seorang wanita berusia (46) warga Sidoarjo.

Setelah menangkap tersangka LS Polisi terus kembangkan kasus perdagangan orang tersebut. Setelah melakukan penyelelidikan serta mengumpulkan barang bukti. Polisi kembali menangkap 2 orang mucikari yang lain inisial K (39)  warga Semarang yang berhasil ditangkap di Semarang dan DK (44)  warga Wiyung Surabaya. Yang juga ditangkap Polisi saat mengantarkan wanita ke salah satu hotel di Surabaya.

Ketiga mucikari ini satu jaringan antar kota dalam Provinsi, ketiganya saling berkaitan satu dengan yang lain. Untuk berhubungan, ketiga mucikari ini menggunakan media sosial whatsapp (WA).

Sementara untuk wanita yang diperdagangkan oleh ketiga mucikari tersebut, mucikari menawarkan ke lelaki hidung belang yang ingin ditemani. Selain itu, mereka juga mengirim foto - foto syur para wanita yang akan diperdagangkan. Setelah deal dengan pemesan dan juga harga boking nya, maka mucikari langsung mengantarkan ke lokasi yang sudah disepakati oleh pemesan.

Menurut AKP Iwan Heru Purwanto Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkapkan, bahwa setiap wanita yang diperdagangkan ke lelaki hidung belang ini mempunyai harga yang berbeda (variatif).

"Ketiga mucikari ini saling berkaitan, mereka satu rangkain untuk memperdagangkan wanita ke lelaki hidung belang, tarif yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari 1,5 juta sampai paling mahal 25 juta," katanya saat rilis (14/4).

Selain itu, dari pengakuan tersangka mereka baru menjalankan bisnis perdagangan orang ini baru tiga bulan. Namun Polisi tidak lantas percaya begitu saja dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap prostitusi yang dijalankan oleh para mucikari tersebut.

"Mereka ini saling berkaitan dan jaringan antar kota dalam provinsi, selain menjajakan para wanita di surabaya. Mereka juga memepreagangkan wanita ini ke kota besar lain seperti, jakarta, bandung dan semarang," tambahnya.

Hasil dari prostitusi ini, ketiga mucikari mendapatkan 20 persen dari tarif yang disepakati antara mucikari dan pemesan wanita. Jika tarif deal 2,5 juta, maka mucikari mendapatkan 1 juta, jika tarif 5 juta mucikari mendapatkan 2 juta rupiah. Selain itu, tarif yang dipatok ini juga ada yang paling mahal yakni 25 juta. Namun, untuk mendapatkan wanita yang 25 juta pemesan harus rela menunggu karena tidak bisa secara langsung.

Dari pengungkapan perdagangan orang ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, handphone, baju, alat kontrasepsi yang sudah dipakai dan juga uang tunai. Sementara itu, pasal yang Disangkakan kepada ketiga tersangka yakni, Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Pidana Penjara Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidanan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta. (ris )

Editor : Lasiono