Gelapkan Dana Nasabah BNI Rp 58,9 Miliar, Masih Pertanyakan Sprindik

BNI Cabang Utama Ambon. HMP/Dok
BNI Cabang Utama Ambon. HMP/Dok

MERAHPUTIH| AMBON- Tim kuasa hukum Faradiba Yusuf terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan BNI cabang Utama Ambon menyatakan, ada dua Sprindik dalam kasus BNI.

"Pertanyaan mendasarnya jaksa penuntut umum mengacu dan menggunakan Sprindik yang mana. Karena proses penangkapan, pemeriksaan saksi saksi maupun penahanan menggunakan Sprindik pertama. Lalu Sprindik kedua yang dikeluarkan penyidik apa tujuannya dan penuntut umum menggunakan Sprindik yang mana, " jelas Doddie Soselissa, salah satu anggota tim kuasa hukum Faradiba Yusuf dalam eksepsinya yang dibacakan pada sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (14/4/ ).

Dalam eksepsinya tim penasehat hukum Faradiba juga mengungkapkan. Sesuai kewenangan absolut, maka Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon tidak berhak mengadili kasus yang melilit klien mereka.

Hal ini lantaran adanya dana masyarakat yang masuk ke BNI, yang menyebabkan BNI sudah tidak murni lagi milik negara. Oleh karena itu maka haruslah diterapkan undang undang perseroan terbatas (PT). Dengan kata lain kasus ini adalah kasus perdata dan bukan kasus Tipikor.

Pada bagian lain eksepsinya tim kuasa hukum Faradiba ini menyebutkan. Sesuai pasal 143 ayat 2 huruf b, yang menyebutkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat dan lengkap serta tidak kabur.

"Namun nyatanya tim penasehat hukum terdakwa Faradiba menemukan paling tidak ada 12 point dalam dakwaan jaksa yang menyebabkan dakwaan penuntut umum kabur dan tidak cermat dan tidak lengkap, " ujar Soselissa.

Ke-12 point tersebut lanjutnya antara lain. Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa mereka yang mendepositokan dananya lewat terdakwa Faradiba semuanya ikut dalam program investasi cengkeh. Namun sesuai fakta hanyalah Tata saja yang ikut dalam program investasi cengkeh.

Selain itu dalam dakwaannya penuntut umum menyebutkan pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan pertengahan tahun 2019, ada orang orang yang menerima cash back, namun penuntut umum tidak menyebutkan nama nama mereka. Penuntut umum baru menyebutkan nama nama penerima cash back pada tanggal 9 September 2019 ketika kasus ini mencuat.

Kejanggalan lain yang menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak cermat lanjut Soselissa. Yakni tidak di cantumkanya nama Johny de Queljoe alias Siong sebagai penerima cash back padahal Siong diketahui menerima cash back sebesar Rp.3.1 miliard. Begitu juga dengan Rukia Umarella.

 

"Kejanggalan lain dalam dakwaan jaksa yakni menyangkut asset yang disita penyidik. Dimana harta kekayaan yang disita penyidik dari terdakwa menurut mereka adalah harta kekayaan yang didapat terdakwa dari dana sebesar Rp 58 miliar lebih sesuai kerugian negara. Padahal sesuai bukti yang ada, harta tersebut didapat terdakwa sebelum kasus ini ada, “ ungkapnya.

Sebelumnya, tujuh pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.mKasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi. Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar. (old/ono)

Editor : Eko Yudiono