Pakai Masker dan Nasi Bungkus Gratis di Kejari Denpasar
MERAHPUTIH| BALI - Seperti instansi lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mewajibkan pemakaian masker di lingkungan Kejari. Wajib masker berlaku mulai dari Kajari, para Kasi, Jaksa dan staf di Kejari Denpasar.
Selain wajib masker, Kejari Denpasar juga menyediakan nasi bungkus dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Nasi bungkus tersebut dibuatkan tempat khusus dan diletakkan di pintu masuk Kejari Denpasar.
"Wajib masker di lingkungan Kejari mulai tanggal 5 April 2020. Tapi sebelum keluar imbauan wajib masker, kami sudah memakai masker," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Selasa (14/4) di Denpasar.
Bahkan lanjutnya, masyarakat yang hendak memiliki keperluaan seperti salah satunya untuk mengurus tilang di Kejari Denpasar juga diwajibkan memakai masker.
"Semuanya kita wajibkan menggunakan masker yang masuk lingkungan Kejari Denpasar," tegasnya.
Eka menerangkan, wajib masker dilakukan untuk mengikuti imbauan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ide/ono)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih