Sultan HB X : DIY Belum Layak di PSBB Penyebaran Covid-19

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY. ( foto : hmw/hmp)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY. ( foto : hmw/hmp)

MERAHPUTIH |Yogyakarta - ‎Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan, hingga saat ini Pemda DIY belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski sejumlah daerah lain sudah mulai mengajukan PSBB.

Usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Raja Keraton Yogyakarta ini menjelaskan, untuk mengajukan PSBB ke Pemerintah Pusat dibutuhkan sejumlah persyaratan, seperti ada penularan antar lokal yang makin masif. Dan ODP dan PDP mengalami kenaikan yang signifikan dari hari perhari atau terjadi lompatan.

"Lho di kita (DIY) itu kan tidak terjadi seperti itu. Nah artinya apa? Kalau kita ajukan PSBB itu pasti tidak disetujui oleh pusat karena belum memenuhi persyaratan,"ujarnya, Selasa (14/4).

Sementara terkait dengan mulai ramainya jalanan di Yogyakarta, dibandingkan pekan-pekan sebelumnya, Raja Keraton Yogyakarta itu meminta masyarakat agar tidak egois dan terus menjaga semangat gotong-royong, sebagai modal terbesar menghadapi COVID-19.

"Seperti kita lihat belakangan ini jalanan mulai sedikit ramai dibandingkan beberapa minggu lalu. Saya berpesan agar selalu waspada dalam menghadapi pandemi COVID-19,"katanya.

Sementara terkait realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp 263 milliar. Pemda DIY sendiri masih menunggu realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota di DIY dan diharapkan pada Kamis (16/4) mendatang, semua rincian realokasi anggaran Kabupaten/Kota sudah masuk atau selesai, dan penurunan anggaran ke masyarakat tinggal menunggu data dari pusat.

"Dalam rapat kemarin, kita sudah minta Kabupaten/Kota realokasi anggaran di APBD untuk apa saja supaya jelas. Demikian provinsi juga sama. Dua back (anggaran) jika bisa dihindari jangan samapi dobel,"katanya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (14/4).

Raja Keraton Yogyakarta itu menjelaskan jika rincian anggaran dari Kabupaten/Kota hanya kecil semisal Rp 10-20 milliar maka Pemda DIY akan menolak karena kondisi saat ini realokasi anggaran bisa dilakukan 90 persen jika hanya kecil maka percuma. Realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini difokuskan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan perekonomian terutama di sektor UMKM. (hmw)

Editor : Lasiono