Kebebasan Pers di Kantor Gubernur Maluku Dipersempit
MERAHPUTIH|MALUKU-Ruang gerak wartawan yang bertugas di lingkungan kantor Gubernur Maluku dipersempit, hal tersebut mulai diberlakukan sejak Senin siang(4/1).
Menurut informasi Andre Adrians, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kepada salah satu wartawan mengatakan, wartawan yang bertugas di kantor Gubernur Maluku, tidak diperkenankan untuk mewancarai narasumber di lobi dan pelataran kantor. “Wawancara nantinya diatur oleh Karo Humas,” katanya.
Sementara itu ketika wartawan harianmerahputih.id mencoba mengklarifikasi hal tersebut ke Kasat Pol PP Andre Adrians di kantor Gubernur Maluku , Selasa (5/1), yang bersangkutan menghindar. "Jangan tanya Beta, tanya saja di Karo Humas. Beta hanya menjalankan tugas,” ujar Adrians.
Karo Humas Melky Lohy yang sejak pagi berada di kantor Gubernur pun, sengaja menghindari awak media. Saat ditanyakan kepada salah satu stafnya, yang bersangkutan sudah berada di kediaman Gubernur Maluku yang berada di kawasan Wailela Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Info dari sumber yang dipercaya menyebutkan jka, ini merupakan protap baru yang mulai diterapkan. Pantauan wartawan harianmerahputih .id di kantor Gubernur Maluku, pada setiap pintu masuk dan area kantor terlihat banyak sekali keberadaan anggota Satpol PP yang menjalankan protap tersebut.
Harapan para awak media, penerapan protap baru ini betul - betul dijalankan secara konsisten. “Jangan karena penerapan protap ini terkait dengan pemberitaan media selama ini terkait dengan pinjaman di PT SMI sebesar Rp 700 miliar. Proyek rehabilitasi rumah pribadi Gubernur yang memanfaatkan APBD senilai Rp 5,1miliar dan pagar senilai Rp 400juta lebih serta ‘makian’ Gubernur Maluku di teras kantor Gubernur Maluku, Senin(21/12),” kata beberapa rekan wartawan di ruang pers di kantor Gubernur Maluku.(boy)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih