Yang Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Sidoarjo, Diancam Hukuman Mati

Kasih Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Cholid. ( foto : hmp/bil)
Kasih Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Cholid. ( foto : hmp/bil)

MERAHPUTIH|SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemik Covid-19, telah menyiapkan dana alokasi khusus yang jumlahnya mencapai Rp 114,3 miliar .

Anggaran yang sangat besar ini berasal dari pergeseran penggunaan alokasi dana berbagai dinas Sidoarjo, yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan.

Hal ini menjadi salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten, dalam melakukan langkah preventif maupun kuratif, terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang saat ini sangat memprihatinkan.

Akan tetapi di satu sisi, jumlah dana sebesar itu menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunakan atau penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti disampaikan Kasih Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Cholid, saat ditemui harianmerahputih.id, Kamis (15/4). Penanganan covid 19 senilai 114 M lebih harus digunakan secara optimal untuk membantu masayarakat Sidoarjo.

"Inilah saatnya Pemkab benar - benar hadir di masyarakat, ingat dana sebegitu besar harus digunakan secara transaparan, akuntabel, dan jangan pernah ada double budgeting anggaran, potensi penyelewengan pasti ada, ingat korupsi di saat keadaan darurat begini, pelakunya bisa diancam hukuman mati," tegas Idham Cholid.

Menurut regulasi antikorupsi, sesungguhnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menjerakan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.

OPD yang mendapatkan anggaran paling banyak untuk penanganan Covid 19 adalah Dinas Sosial yang jumlahnya mencapai Rp 45.162.100.000. Sementara jumlah paling sedikit berasal Dinas Perikanan yang hanya mencapai. Rp 108.339.000 .

Berikut Anggaran Pemerintah untuk penanganan Covid-19 berdasarkan dari hasil Rapat Gugus Tugas Covid 19 beserta Forkompimda Kabupaten Sidoarjo, Selasa (14/4).

BPBD Rp 1.987.354.600
Kominfo Rp 659.587.675
Dinas Kesehatan Rp 43.115.058.088
Disperindag Rp 3.992.805.000
Kesbang. Rp 56.000.000
Satpol PP. Rp. 5.553.780.000
Dinas Sosial. Rp 45.162.100.000
Dinas P2CKTR. Rp 343.500.000
RSUD. Rp 9.407.059.000
Kecamatan. Rp. 2.421.500.000
Dinas Perikanan. Rp 108.339.000
DLHK. Rp. 834.350.000
Dinas Perhubungan. Rp. 715.991.200 (bil)

Editor : Lasiono