Transaksi di Apartemen Pakuwon, Bandar Narkoba Bersenpi Diringkus
MERAHPUTIH | SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangkap 10 pelaku sindikat pengedar narkoba jaringan Lapas Palembang. Mereka dibekuk di beberapa lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Salah satunya di Apartement Eascost Residence, Pakuwon City, Surabaya. Di lokasi ini, Unit Tiga Satreskoba menemukan paket berisi 1 kg sabu dan 2.500 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, terbongkarnya sindikat narkoba tersebut berawal dari penangkapan M Fadil (21), warga Jalan Brebek IIIG no 18 Sidoarjo, yang indekos di jalan Berbek Badongan Waru Sidoarjo. Dari tangan Fadil, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dan 30.000 butir ektasi yang sudah dikemas 30 plastik klip untuk diedarkan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan MH (19), warga Wonokusumo Surabaya dan LF (18) warga Dusun Jatipurwo Krian Sidoarjo di Loby Eascost Residence Pakuwon City.
“Meski negatif saat dilakukan tes urine, dari kedua remaja ini kami amankan handphone yang berisi transaksi di sebuah apartemen,” terang Memo yang dikonfirmasi harianmerahputih.id, Rabu (16/4).
Dari hasil pengembangan, lanjut Memo, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan Novianto Sasana Putra (25), warga Wonosari Lor Baru 4/20 Surabaya. Lalu Ari Suhanda (30), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah; M Santoso alias Iksan (25), warga Wonokusumo Kidul Gang Masjid, Surabaya; Sayidi alias Dimas (33), warga Sampang, Madura; M Mahfud (29), warga Kapas Madya Surabaya.
Mereka ditangkap di Apartemen Eascost Residence City Room 1111, Surabaya. Dari para pelaku ini polisi mengamankan 4 buah Hp yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Mahfud, polisi mengamankan 2 poket sedang sabu dan 197 butir Extacy,” tambah Memo.
Dikatakan Memo, jika polisi tak hanya berhenti di situ, setelah dilakukan pengembangan lagi, dari keterangan beberapa tersangka, polisi pun berhasil menangkap Suheri (33), warga Pengampon di tempat tinggalnya Jalan Dukuh Setro Rawasam II Surabaya. Dari Suheri, polisi mengamankan 1 paket besar sabu, 3 poket kecil sabu dan 2500 butir ekstasi.
Setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan, polisi pun mengamankan Robby Mujib (25) warga Jalan Cisegarong Sedati, Sidoarjo. “Dari tangan Robi, kami amankan satu HP, 3 Softgun, dan 1 buah pistol rakitan beserta amunisinya,” beber Memo.
Memo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pada Rabu (25/3) lalu, pelaku Ari Suhanda bersama rekannya berangkat dari pekanbaru, Riau, menggunakan truck bermuatan wortel menuju Surabaya. Pelaku membawa paket berisi 2 kg dan 10 plastik klip berisi pil ekstasi yang masing-masing berisi 500 butir milik Koplo.
Sesampainya di Surabaya pada Selasa (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Oleh Suhanda, truk tersebut diparkir di Jalan Tanjungsari Surabaya, dan langusng dijemput M Santoso untuk dibawa ke Apartement Eascost Residence.
“Di sana pelaku Suhanda ini memberikan paket berisi 1 Kg sabu dan 2500 butir pil ekstasi kepada pelaku Santoso. Kemudian oleh Santoso, paket tersebut diberikan kepada M Fadil, M Mahfud dan Robby Mujib,” pungkas Memo. (jmi)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih