Imbas Covid-19, Ansor Jatim Buka Posko Pengaduan PHK

Lembaga Bantuan Hukum Ansor Jawa Timur. ( foto : hmp/ris)
Lembaga Bantuan Hukum Ansor Jawa Timur. ( foto : hmp/ris)

MERAHPUTIH| SURABAYA - Ditengah Wabah Virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Khususnya yang terjadi di Jawa Timur. Banyak karyawan mulai dari perusahaan, hotel hingga rumah makan yang sudah di PHK. Kejadian tersebut, jelas membawa dampak yang buruk bagi seluruh karyawan yang ada di Jawa Timur.

Ketua LBH Ansor Jawa Timur Rutabuz Zaman menyampaikan, lembaga bantuan hukum Ansor pusat sudah membuka posko bantuan hukum bagi masyarakat atau karyawan yang terkena dampak Covid-19.

Posko ini nantinya menampung laporan dari karyawan yang sudah di PHK oleh perusahaan yang tidak mendapatkan Hak - Hak mereka. Serta karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan karena terkena dampak Covid-19.

"Lembaga bantuan hukum Ansor Jatim sendiri sudah dibuka sejak satu minggu lalu. Bagi karyawan yang akan mengadu ke LBH Ansor Jatim. Nantinya bisa membuka web melalui alamat yang sudah ada melalui online dan sudah ada form didalamnya yang di isi oleh yang pelapor dengan klik "LBH Ansor dampak Covid-19". Nantinya di setiap wilayah di Jatim juga sudah dibuka yang nantinya akan masuk ke Ansor Jatim," Kata Ketua LBH Ansor saat dihubungi via telfon harianmerahputih.id, Sabtu (18/4).

Sejak dibuka satu minggu lalu, sudah ada karyawan dari Probolinggo yang melaporkan ke LBH Ansor Jatim. Terkait dengan karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan diajukan tripartid, dan jika tidak ada titik temu akan diajukan ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker).

"Dibukanya Posko pengaduan lembaga Bantuan hukum (LBH) Ansor Jatim ini. Dilatarbelakangi kekhawatiran adanya " Permainan" Yang dilakukan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan di tengah Wabah Covid-19," Imbuhnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim ini menyebutkan. Bahwa pemerintah harus memberikan solusi terbaik bagi karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan yang sudah di PHK oleh perusahaan.

"Dengan adanya kartu pra kerja yang diberikan oleh pemerintah, hal itu belum bisa menjadi solusi terbaik bagi karyawan. Pasalnya, pemerintah harus melakukan pendataan secara detail terkait dengan karyawan yang mendapatkan kartu Pra Kerja," Ucapnya.

Sehingga, setiap karyawan yang mendapatkan kartu Pra Kerja tersebut harus sesuai dengan masa kerja setiap karyawan. Sehingga, pemberian honor intensif bagi karyawan bisa sesuai. Dimana, pemerintah menganggarkan kurang lebih 10 Triliun yang nantinya akan dibagikan setiap bulannya selama 3 ampai 4 bulan kedepan.

Sementara itu, karyawan yang sudah di PHK harus mengetahui masalah Hak - hak nya sebagai karyawan sesuai dengan aturan yang ada, serta karyawan harus mengetahui alasan perusahaan melakukan PHK itu terkait apa. Harus ada penjelasan yang diberikan oleh perusahaan bersangkutan. (ris)

 

 

Editor : Lasiono