Resmob Polres Surabaya Tangkap Dua Residivis Spesialis Pembobol Rumah
MERAHPUTIH| SURABAYA - Unit Resmob Polrestabes Surabaya, kembali menangkap dua orang spesialis pembobol rumah kosong. Kedua pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Kedua tersangka itu yakni, Alendrala (39) warga bogor dan Andryan Kaspari (23) warga bojonegoro. Penangkapan kedua tersangka ini, berkat laporan dari beberapa korban yang rumah mereka dibobol oleh kedua tersangka. Kedua residivis ini sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pertama, mereka menjalankan aksinya di semolowaru elok pada tanggal 12 april 2020, kemudian di semolowaru tengah pada tanggal 13 april 2020, di lokasi ke tiga di rungkut harapan tanggal 26 Januari 2020 dan lokasi terakhir di rungkut asri tanggal 16 februari 2020.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum masuk ke rumah korban. Mereka terlebih dahulu hunting lokasi, jika dilihat lampu teras rumah menyala disiang hari, maka rumah tersebut dalam kondisi kosong.
"Sebelum masuk rumah saya hunting dulu mas, setelah saya lihat rumah sepi dan terlihat kosong. Saya langsung masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar rumah," Ucap salah satu tersangka, Senin (20/4).
Sementara itu Iptu Arief Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menyebutkan. Kedua tersangka ini sering kali beraksi di siang hari. Saat melihat lampu teras rumah masih menyala dan terlihat sepi. Satu tersangka masuk dengan cara memanjat pagar.
"Iya, mereka kami tangkap setelah adanya beberapa laporan dari korban dan dari rekaman CCTV. Anggota Resmob melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap kedua tersangka," Kata Iptu Arief saat rilis di Polrestabes, Senin (20/4).
Kedua residivis ini sebenarnya sudah keluar penjara pada tahun 2016 lalu. Karena mereka belum mendapatkan pekerjaan. Keduanya hanya bisa bekerja sebagai pembobol rumah, Imbuhnya. Mereka nekad membobol rumah karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, beberapa handphone, satu unit mobil honda Jazz, STNK mobil brio, dan satu unit sepeda motor.
Dengan kejadian ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Selain itu, di masa Pandemi Covid-19 ini, pelaku kejahatan jalanan jangan coba - coba untuk melakukan kriminalitas. Polisi tidak akan segan - segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan di Surabaya, tambahnya. (ris)
Editor : Lasiono
Harian Merah Putih